
KENDARI, TEGAS.CO โ Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada publik terkait insiden penertiban parkir liar yang melibatkan sejumlah truk ekspedisi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua-Wua, Sabtu (27/12/2025).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan masyarakat atas nada bicaranya yang dinilai terlalu keras saat menegur para sopir truk yang memarkir kendaraan di badan dan bahu jalan.
Dalam keterangannya pada Minggu (28/12/2025), Paminuddin menegaskan bahwa tindakannya tersebut tidak bermaksud untuk berlaku kasar secara personal. Ia menekankan bahwa hal itu murni merupakan upaya penegakan aturan demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Kendari.
“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Saya hanya mempertanyakan kenapa mobil-mobil truk ekspedisi bisa parkir di atas jalan dan bahu jalan,” ujar Paminuddin.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Luruskan Isu Pelat Luar Daerah
Selain masalah nada bicara, Paminuddin juga meluruskan persepsi yang berkembang terkait pernyataannya mengenai kendaraan berpelat nomor luar daerah.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk diskriminasi atau larangan masuk bagi kendaraan dari luar Kendari.
Ia menjelaskan, poin utamanya adalah mengingatkan bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan untuk dijadikan lahan parkir pribadi atau perusahaan.
“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang masuk atau parkir di Kota Kendari. Silakan beroperasi, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.
Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub memastikan akan terus bersikap tegas dalam menertibkan truk-truk ekspedisi yang masih nekat melakukan parkir liar di badan jalan.
Kendati demikian, Paminuddin menjamin bahwa penertiban ini tetap mengedepankan solusi dan kebijakan yang manusiawi.
Para pengusaha ekspedisi dan sopir truk diimbau untuk mematuhi aturan tata tertib lalu lintas demi kenyamanan bersama warga Kota Kendari.
“Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub tegas dalam penertiban truk-truk yang parkir liar. Tapi kami juga memberikan solusi dan kebijakan,” pungkasnya.
PUBLISHER: MAS’UD