
KENDARI, TEGAS.CO – Babak baru pengelolaan pasar tradisional di Kota Kendari resmi dimulai. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi menyerahkan kewenangan pengelolaan pasar dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Pasar yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Selasa (30/12/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Kendari dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, yang mewakili Wali Kota, menegaskan bahwa langkah ini adalah instruksi langsung pimpinan daerah untuk menerapkan sistem pengelolaan “satu pintu”.
Penyerahan kewenangan ini meliputi pengelolaan operasional penuh serta lahan parkir di empat pasar utama, yakni Pasar Sentral Kota Kendari, Pasar Sentral Wuawua, Pasar Mandonga dan Pasar Paddys Market.
Dengan peralihan ini, Dinas Perdagangan kini akan berkonsentrasi penuh pada fungsi pengawasan dan penyusunan regulasi sektor perdagangan, tanpa terbebani urusan teknis operasional pasar.
Namun, Amir Hasan tidak menampik bahwa transisi ini berpotensi memicu dinamika di lapangan.
Ia menyebut adanya kemungkinan gejolak dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan perubahan sistem manajemen baru ini.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga memberikan peringatan keras (ultimatum) kepada jajaran Perumda Pasar. Ia menyoroti kondisi Pasar Wua-Wua dan Pasar Kota Kendari yang aktivitas jual belinya dinilai belum maksimal hingga saat ini.
Perumda dituntut bekerja profesional untuk meramaikan kembali pasar-pasar tersebut.
Jika kinerja Perumda dinilai tidak memuaskan atau gagal dalam mengelola aset daerah ini, Pemkot Kendari tidak segan untuk mengevaluasi ulang kebijakan tersebut.
PUBLISHER: MAS’UD