Berita UtamaHukum

Ketua Majelis Hakim Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukan Kasasi:

659
×

Ketua Majelis Hakim Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukan Kasasi:

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Hakim Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukan Kasasi:
Andre Darmawan

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Upaya banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Mansur, seorang guru yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/1/2026), Majelis Hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Kendari.

Kuasa Hukum Mansur, Andre Darmawan, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa secara umum putusan banding menyatakan kliennya tetap bersalah.

“Baru saja putusan banding Pak Mansur dibacakan hari ini. Jadi putusan banding hari ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan Pak Mansur bersalah,” ujar Andre saat memberikan keterangan pers.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Namun, Andre mengungkapkan fakta hukum menarik dalam persidangan tersebut.

Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion di kalangan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan justru berpendapat bahwa Mansur tidak bersalah.

“Dalam putusan banding hari ini, satu hakim yaitu Ketua Majelis Hakim menyatakan dissenting opinion atau menyatakan Pak Mansur tidak bersalah dan harus dibebaskan. Sementara dua hakim menyatakan bersalah dan Pak Mansur harus dihukum,” jelas Andre.

Atas putusan yang tidak bulat tersebut, Andre menegaskan pihaknya akan segera menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Terhadap ini kita akan mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. Semoga di tingkat kasasi Pak Mansur dapat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

PUBLISHER: MAS’UD