
BAUBAU, TEGAS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi rencana pemanfaatan ruang laut oleh PT Salsa Lakeba Permai di kawasan Jalan Poros Pantai Lakeba, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kamis (15/01/2026).
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan penolakan masyarakat nelayan Pantai Lakeba terhadap rencana pemanfaatan ruang laut yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan setempat.

Wakil Ketua II DPRD Kota Baubau, Adriansyah Farmin, S.T., dalam keterangannya menegaskan bahwa hasil peninjauan ini akan menjadi dasar bagi DPRD dan Pemkot Baubau untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI atau instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
“Setelah peninjauan ini, kami akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang mengeluarkan izin. Kami juga menyarankan kepada pihak PT Salsa Lakeba Permai untuk tidak melanjutkan rencana pengembangan pemanfaatan ruang laut sebelum seluruh perizinan terpenuhi,” tegas Adriansyah.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Ia juga mengimbau kepada masyarakat nelayan agar bersabar dan menahan diri sembari menunggu hasil koordinasi resmi antara Pemkot dan DPRD Kota Baubau dengan pihak kementerian.
Sementara itu, perwakilan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Yumarni, menjelaskan bahwa permohonan izin pemanfaatan ruang laut oleh PT Salsa Lakeba Permai saat ini masih dalam proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Proses pengurusan izin membutuhkan waktu yang cukup lama. Apabila persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan. Untuk itu, kami mengharapkan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut, dan masyarakat tetap tenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap rencana pembangunan di wilayah pesisir harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.
Di tempat yang sama, La Asa, salah seorang aktivis yang menyuarakan aspirasi nelayan Pantai Lakeba, berharap Pemkot Baubau dapat bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Kami berharap pemerintah tidak ragu menindak jika ada aktivitas yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat nelayan,” ungkapnya.
Peninjauan lapangan tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos., M.Si., Ketua Komisi I DPRD Kota Baubau Drs. H. Masri, M.Pd., Ketua Komisi II DPRD Hj. Roslina Rahim, serta sejumlah anggota DPRD Kota Baubau, yakni La Ode Abdul Tamim, S.H., Muh. Ahadiyat Zamani, S.T., M.T., dan Noor Gemilang Siradja.
Hadir pula Kepala Dinas PUPR Kota Baubau Abdul Karim, S.Pd., M.Si., Kasat Pol PP La Ode Muh. Takdir, M.Si., Kepala Dinas PTSP Suarmawati, S.Si., M.Si., Camat Betoambari Edward Sanjaya, S.STP., pemilik Salsa Resort Ir. H. LM Syafei Kahar, perwakilan masyarakat, nelayan, aktivis lingkungan, serta konten kreator, dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.
JSR