
KENDARI, TEGAS.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan rekomendasi keras terkait polemik pemblokiran jalan produksi (hauling) yang dialami oleh PT Toshida Indonesia.
DPRD meminta aparat kepolisian untuk mengambil langkah penindakan hukum tegas terhadap pelaku pemortalan yang dinilai telah mengarah pada tindak pidana dan gangguan keamanan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, menegaskan bahwa gangguan di lapangan tidak lagi dapat dipandang sekadar sengketa bisnis atau perdata.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, aksi tersebut mencakup pemortalan, penghadangan paksa, ancaman senjata tajam, hingga dugaan pemerasan.
“Rangkaian perbuatan tersebut secara yuridis mengarah pada gangguan Kamtibmas dan dugaan tindak pidana,” tegas Wahyu
Sulaiman usai memaparkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (29/1/2026).
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Wahyu menjelaskan, secara administrasi, posisi PT Toshida Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk beroperasi.
Perusahaan ini telah mengantongi Izin Jalan Khusus Pertambangan dan memiliki kesepakatan penggunaan jalan angkutan (MOU) dengan pemilik izin jalan, yakni PT PMS, serta izin lintas dari penyelenggara jalan terkait.
“Secara administrasi, penggunaan jalan hauling oleh PT Toshida Indonesia memiliki dasar yang cukup kuat,” ungkapnya.
Namun, operasional perusahaan lumpuh akibat blokade yang terjadi sejak Agustus hingga Desember 2025.
Hal ini dinilai melanggar Pasal 162 UU Minerba tentang merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jika bersinggungan dengan jalan umum.
Merespons kondisi tersebut, Komisi III DPRD Sultra merumuskan tiga poin rekomendasi utama yaitu, Merekomendasikan Kapolda Sultra dan Kapolres setempat untuk menindak tegas pelaku pemalangan, pengancaman, dan aksi premanisme yang melanggar hukum.
Membentuk jalur koordinasi resmi antara Pemda, aparat, dan perusahaan untuk respon cepat (quick response).
Meminta timeline tertulis dari Polres terkait langkah penanganan kasus sebagai bentuk fungsi pengawasan (check and balance) DPRD.
“Pendekatan penertiban dan penegakan hukum dapat diperkuat dari rezim lalu lintas dan pidana umum guna menjamin keamanan investasi dan ketertiban umum,” tambah Wahyu.
Sebelumnya, manajemen PT Toshida Indonesia melayangkan surat pengaduan resmi ke DPRD Sultra.
Dalam dokumen aspirasinya, perusahaan menyebutkan bahwa gangguan keamanan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga negara.
“Gangguan hauling tersebut turut berdampak pada terhentinya kegiatan penjualan ore PT Toshida Indonesia, sehingga berimplikasi pada tertundanya pemenuhan kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan kepada negara,” bunyi kutipan dokumen tersebut.
Padahal, PT Toshida diketahui telah memenuhi legalitas lengkap, termasuk IUP Operasi Produksi, persetujuan RKAB 2024-2026 dari Kementerian ESDM, serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
RDP ini diharapkan menjadi titik terang untuk mengurai benang kusut permasalahan, menjamin kepastian investasi, dan mengamankan hak-hak pendapatan negara.
PUBLISHER: MAS’UD