
KENDARI, TEGAS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bergerak cepat merespons perubahan pola penilaian pelayanan publik nasional.
Bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Pemkot menggelar workshop pendampingan penilaian maladministrasi di Kendari, Rabu (4/2/2026).
Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.
Regulasi baru ini mengubah pendekatan penilaian secara signifikan: dari sekadar kepatuhan standar pelayanan (kelengkapan dokumen) menjadi penilaian potensi maladministrasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin, yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda), menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik adalah cerminan kehadiran negara.
”Pelayanan yang lambat, berbelit, dan tidak pasti akan cepat diingat. Sebaliknya, pelayanan yang gesit akan membangun kepercayaan dan kebanggaan bersama,” ujar Adriana di hadapan peserta.
Ia menekankan bahwa penilaian kini tidak hanya melihat apakah standar operasional prosedur (SOP) terpampang di dinding, melainkan bagaimana interaksi nyata antara petugas dan warga.
Dalam workshop tersebut, ditekankan bahwa aspek perilaku pelaksana layanan menjadi sorotan utama.
Adriana mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, hingga Kepala Puskesmas untuk memperhatikan sikap petugas di loket pelayanan.
”Jangan sampai berkas lengkap, tetapi wajah petugas cemberut atau sibuk dengan telepon genggam saat melayani. Itu juga menjadi bagian penilaian,” tegasnya.
Adapun aspek yang menjadi fokus penilaian Ombudsman dalam pola baru ini meliputi, Tata kelola pelayanan. Kompetensi aparatur.
Proses layanan yang adil dan transparan. Pengelolaan pengaduan masyarakat dan
Persepsi dan tingkat kepercayaan publik.
Adriana meminta seluruh peserta workshop, mulai dari OPD teknis, instansi kewilayahan, Puskesmas, hingga perwakilan sekolah (SMP 2 Kendari), untuk tidak sekadar hadir sebagai formalitas.
Mereka diharapkan menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing untuk memastikan warga Kendari mendapatkan hak layanannya dengan baik.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan skor pelayanan publik Kota Kendari, sekaligus meminimalisir praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.
PUBLISHER: MAS’UD