Berita UtamaKonawe Selatan

JPLK Sultra: Keberpihakan Terselubung Bupati Konsel Bentuk Politik ” Cari Aman “

×

JPLK Sultra: Keberpihakan Terselubung Bupati Konsel Bentuk Politik ” Cari Aman “

Sebarkan artikel ini
JPLK Sultra: Keberpihakan Terselubung Bupati Konsel Bentuk Politik " Cari Aman "
Kisran Makati

KONAWE SELATAN, TEGAS.CO โ€“ Koordinator Jaringan Penyedia Layanan Keamanan Sultra, Kisran Makati, melontarkan kritik keras terhadap pidato dan sikap Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, terkait penanganan konflik agraria di Kecamatan Angata.

Kisran menilai narasi yang dibangun Bupati dalam pidatonya justru berbahaya dan tidak mencerminkan fungsi pelayan publik.

Iklan NasDem Sultra

Kisran menyebut sikap Bupati yang terkesan “menenangkan” tanpa adanya penegakan hukum yang tegas hanyalah bentuk politik “cari aman”.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Menurutnya, dalam konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi, sikap netral tanpa menertibkan izin adalah bentuk keberpihakan terselubung.

“Negara wajib hadir bukan lewat himbauan semata, melainkan lewat penegakan hukum. Netralitas yang tidak melindungi korban dan membiarkan operasi di lahan sengketa adalah keberpihakan pada korporasi,” tegas Kisran dalam keterangan tertulisnya.

Ia merinci bahwa pidato Bupati berpotensi menggeser masalah hukum menjadi sekadar isu ketertiban, yang pada akhirnya menutupi dugaan pelanggaran izin dan perampasan tanah.

JPLK Sultra mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga audit legalitas (HGU, IUP, dan Izin Lingkungan) selesai dilakukan.

Klarifikasi Bupati: “Surat Saya Tidak Keliru”

JPLK Sultra: Keberpihakan Terselubung Bupati Konsel Bentuk Politik " Cari Aman "
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo

Di sisi lain, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, saat berpidato dalam video yang diunggah di akun tiktok diskominfo membantah tudingan bahwa dirinya berpihak atau “masuk angin”.

Ia menegaskan, surat yang dikeluarkannya bersifat imbauan demi keamanan warga sendiri.

“Surat saya tidak ada yang keliru. Kenapa saya katakan tidak keliru? Surat itu namanya imbauan untuk tidak masuk (ke lahan sengketa). Kenapa? Karena kalau masuk pasti terjadi perkelahian, dan faktanya benar,” ujar Irham dalam rekaman video tersebut.

Irham menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi kedua belah pihak untuk menghindari bentrokan fisik, mengingat pihak yang bertikai di lapangan seringkali masih memiliki hubungan kekerabatan.

Namun, ia mengakui memberikan izin kepada perusahaan untuk membersihkan kebun yang sudah ditanam guna menghindari kerugian aset, namun melarang pembukaan lahan baru (ekspansi).

Terkait tuntutan pencabutan izin, Irham menekankan posisi dilematis pemerintah daerah.

“Perusahaan itu sudah 30 tahun ada di Konsel. Saya ini belum satu tahun jadi Bupati. Pertanyaannya, siapa yang kasih legalitas? Kan bukan saya. Saya tidak punya hak membatalkan legalitasnya begitu saja,” belanya.

Menanggapi alasan tersebut, JPLK Sultra tetap pada pendiriannya bahwa ketidakhadiran negara dalam melindungi hak dasar warga adalah bentuk kesewenang-wenangan administratif.

JPLK Sultra mengajukan tujuh tuntutan utama, di antaranya, Penghentian sementara aktivitas perusahaan di lahan konflik.

Audit terbuka terhadap HGU dan kepatuhan korporasi. Penarikan pasukan pengamanan yang tidak netral. Pemulihan hak korban serta pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria yang independen.

“Kami minta tegakkan hukum atas penggusuran paksa. Jangan biarkan impunitas terjadi yang menormalisasi kekerasan terhadap warga,” tutup Kisran.

PUBLISHER: MAS’UD