
TEGAS.CO, BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga honorer di lingkup Pemkot Baubau. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan dalam apel pagi di Lapangan Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Senin (9/2/2026).
Sebanyak 1.869 tenaga honorer secara resmi dikukuhkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan oleh Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE, dan diikuti oleh jajaran pimpinan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Baubau menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN. Dengan diterbitkannya SK tersebut, para honorer memperoleh kepastian status kerja di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
Wali Kota menegaskan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi pada penerapan sistem kerja dan penilaian kinerja yang lebih terukur. Para pegawai diharapkan menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja serta menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan profesionalisme.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Baubau menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar penambahan jumlah pegawai. Oleh karena itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu bekerja secara efektif sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan sebanyak 1.869 orang tersebut setara dengan sekitar 32 persen dari total ASN di Kota Baubau. Pemerintah Kota Baubau menilai keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sementara itu, total formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Baubau tahun 2025 sebanyak 1.881 orang. Sebanyak 12 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi, sehingga jumlah penerima SK yang dikukuhkan berjumlah 1.869 orang.
Laporan: JSR
Editor: Yusrif
