
KENDARI, TEGAS.CO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Pertama dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026, Senin (9/2/2026), berjalan dinamis.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, sempat menghadapi kendala kuorum kehadiran anggota dewan di awal sesi. Situasi ini memicu perdebatan serius mengenai tata tertib dan kelangsungan agenda kedewanan.
Ketegangan bermula saat Pimpinan Sidang, La Ode Frebi Rifai, menyampaikan kondisi kehadiran fisik anggota yang belum memenuhi syarat kuorum dan mempertimbangkan opsi penundaan (skorsing) sesuai mekanisme tata tertib, yakni maksimal satu jam.
Namun, Anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak, segera mengajukan interupsi. Ia mengingatkan pimpinan dan seluruh anggota dewan akan risiko fatal jika rapat paripurna ini gagal dilaksanakan pada hari yang sama.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
”Apabila hari ini kita tidak menutup masa sidang, berarti tidak akan ada pembukaan masa sidang berikutnya. Berarti agenda dewan mengalami deadlock,” tegas Fajar Ishak dalam interupsinya.
Fajar menekankan bahwa tidak boleh ada kegiatan dewan dalam bentuk apa pun yang tidak dipayungi oleh rapat paripurna pembukaan masa sidang.
Jika penutupan dan pembukaan masa sidang tertunda melewati hari ini, maka DPRD Sultra akan mengalami kekosongan dasar hukum untuk beraktivitas.
”Ini menjadi preseden buruk bagi kita semua. Jadi presiden buruk (sejarah buruk) yang pertama kali terjadi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Menanggapi interupsi tersebut, La Ode Frebi Rifai mengakui urgensi yang disampaikan. Meski secara aturan persidangan hanya bisa diskorsing paling lama satu jam untuk menunggu kuorum, Frebi menyepakati bahwa agenda ini harus tuntas pada hari ini juga.
”Agenda ini wajib kita laksanakan. Karena ini dasar kita untuk menindaklanjuti seluruh kegiatan rapat-rapat ataupun program yang dilaksanakan oleh lembaga DPRD Provinsi,” ujar Frebi.
Dalam dialog persidangan, Fajar Ishak bahkan meminta agar skorsing dilakukan hingga malam hari jika diperlukan, asalkan tidak melewati pergantian hari.
”Masalahnya ada di situ pimpinan. Sementara kita ini mau tetapkan waktunya sebentar malam hanya kita bertiga? Kalau besok tidak bisa, sudah lewat masa sidangnya,” ujar Fajar mengingatkan.
Pimpinan sidang akhirnya menyepakati pandangan tersebut dan meminta sekretariat untuk memastikan agenda penutupan dan pembukaan masa sidang dapat terlaksana hari ini guna menghindari kelumpuhan agenda legislatif.
Rapat Paripurna ini menjadi agenda krusial karena menjadi pintu gerbang bagi pelaksanaan tugas-tugas kedewanan selama periode sidang berikutnya di tahun 2026.
PUBLIKASI: MAS’UD
