
KENDARI, TEGAS.CO โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pergantian struktur alat kelengkapan dewan. Namun, rapat tersebut hanya mampu menetapkan pergantian ketua fraksi, sementara agenda pergantian Ketua DPRD Sultra terpaksa tertunda.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Sultra ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, didampingi oleh Herry Asiku. Tercatat, sebanyak 23 anggota dewan hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam keterangannya, La Ode Freby Rifai menjelaskan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan saat ini sudah dinyatakan memenuhi syarat atau kuorum untuk agenda pengumuman pergantian ketua fraksi.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Kalau hanya pengumuman fraksi berdasarkan surat masuk, itu sudah bisa dilaksanakan dan dinyatakan sah meskipun tidak mencapai dua per tiga anggota,” ujar Freby.
Namun, situasi berbeda terjadi pada agenda pergantian Ketua DPRD Sultra. Freby menegaskan bahwa berdasarkan aturan normatif, pergantian pucuk pimpinan dewan memerlukan kehadiran minimal 30 anggota atau dua per tiga (2/3) dari total jumlah anggota DPRD Sultra agar mencapai kuorum.
“Kita sudah beberapa kali menggelar (rapat), tapi memang belum memenuhi kuorum 30 orang untuk pergantian ketua. Kami di pimpinan hanya menjalankan aturan yang normatif saja,” tambahnya.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Freby menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan fokus pada penguatan komunikasi politik antar fraksi.
Hal ini dilakukan agar seluruh pihak dapat bersepakat dan memenuhi ketentuan syarat kehadiran sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, posisi Ketua DPRD Sultra masih menunggu jadwal paripurna berikutnya sembari menunggu tercapainya kesepakatan dan jumlah kuorum yang dipersyaratkan.
PUBLISKASI: MAS’UD
