Berita UtamaWakatobi

Usut Tarif PDAM Naik, DPRD Wakatobi Bakal Bentuk Pansus

×

Usut Tarif PDAM Naik, DPRD Wakatobi Bakal Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini
Usut Tarif PDAM Naik, DPRD Wakatobi Bakal Bentuk Pansus
Usut Tarif PDAM Naik, DPRD Wakatobi Bakal Bentuk Pansus

WAKATOBI, TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri lebih jauh kebijakan pemerintah daerah dalam memilih menaikan tarif PDAM.

“DPRD memutuskan pembentukan Pansus guna melakukan pendalaman dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan tarif PDAM di Wakatobi,” kata Ketua DPRD Wakatobi, Syaharuddin saat menerima aspirasi masyarakat, di gedung DPRD, Senin (2/3/2026).

Iklan NasDem Sultra

Langkah demikian dilakukan DPRD guna merespons desakan warga, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sebelumnya, anggota DPRD, Haerudin Buton menghendaki dan mendukung pembentukan Pansus. Pasalnya, persoalan kenaikan tarif PDAM yang saat ini tengah dikeluhkan warga penting untuk ditindak lanjuti.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“Olehnya itu sudah selayaknya (DPRD) membentuk Pansus, supaya persoalan ini dapat kita ketahui bersama, agar masyarakat tidak dirugikan oleh persoalan kenaikan tarif air ini,” tandasnya.

Anggota DPRD lainnya, La Rajumu menambahkan pembentukan Pansus itu perlu. Sebab, selain pihaknya mengkaji Peraturan Bupati terkait tarif air yang baru, juga dapat menelusuri masalah-masalah lain yang dikeluhkan para pelanggan PDAM soal sistem pencatatan petugas dan penagihan di lapangan.

Sebelumnya, warga menduga ada praktek rekayasa yang dilakoni oknum petugas PDAM saat mencatat angka meteran pelanggan.

Adalah Fedly, warga Desa Tindoi Timur, mengungkapkan fakta temuannya. Bahwa kenaikan itu sangat signifikan.

Fadly menceritakan salah seorang warga, pelanggan PDAM, biasanya hanya membayar Rp. 70 ribu per bulan kini melonjak naik Rp. 1 juta.

โ€œIronisnya ada rumah warga yang penghuni rumah kosong (ditinggal merantau) masih tetap dikenai tagihan Rp150 ribu per bulan,” ceritanya.

Laporan: Rusdin