BaubauBerita Utama

Upaya Keberatan SK Pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Takawa Menunggu Tanggapan Bupati Buton

×

Upaya Keberatan SK Pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Takawa Menunggu Tanggapan Bupati Buton

Sebarkan artikel ini
Upaya Keberatan SK Pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Takawa Menunggu Tanggapan Bupati Buton
Upaya Keberatan SK Pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Takawa Menunggu Tanggapan Bupati Buton

BUTON, TEGAS.CO – Mantan Direktur Perumdam Tirta Takawa Kabupaten Buton, Usman, S.AP., M.Si., masih menunggu keputusan atas upaya administratif keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap yang diterbitkan Bupati Buton selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Usman, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, SH.,bahwa, proses pemberhentian kliennya bermula dari permintaan data yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Buton.

Iklan NasDem Sultra

Namun, menurut Iksan sapaan akrabnya, tidak ada klarifikasi langsung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Usman maupun dasar peraturan yang dijadikan acuan.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘

β€œPada 8 Desember 2025, klien kami diberhentikan sementara. Kami mengajukan keberatan pada 7 Januari 2026 karena SK tidak menjelaskan pelanggaran apa dan dasar peraturan yang dilanggar. Sampai sekarang belum ada tanggapan. Padahal menurut UU Administrasi Pemerintahan, keberatan harus diselesaikan dalam 10 hari kerja,” kata Iksan.

Alih-alih menindaklanjuti keberatan tersebut, KPM menerbitkan SK Pemberhentian Tetap pada 28 Januari 2026. Menurut kuasa hukum, tindakan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena upaya administratif keberatan belum diselesaikan.

Persoalan ini sempat dibawa ke DPRD Kabupaten Buton melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 Februari 2026. Namun, hingga kini, belum ada keputusan atau kesimpulan yang jelas dari DPRD.

Berdasarkan surat kuasa dari kliennya, pada 23 Februari 2026, kuasa hukum mengajukan upaya administratif keberatan terhadap SK Pemberhentian Tetap.

β€œBatas penyelesaian oleh KPM adalah 9 Maret 2026. Kami berharap Bupati Buton segera menyelesaikan keberatan ini agar tertib hukum tetap terjaga dan hak konstitusional klien kami terlindungi,” ujar Iksan.

Selain itu, pengacara senior Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH., juga menekankan pentingnya penyelesaian yang sesuai prosedur hukum.

Ia berharap KPM dapat menyelesaikan upaya administratif keberatan secara transparan dan tepat waktu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lingkungan Perumdam Tirta Takawa.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Buton, karena dianggap menyoroti praktik tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak pejabat publik.

JSR