
BAUBAU, TEGAS.CO – Ratusan Korban dugaan kasus penipuan investasi bodong AMG Pantheon yang didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor hukum Adnan M.H., C.HL & Co. Advocates & Legal Consultant akan mengajukan laporan di Polres Baubau hari ini, Rabu 11 Maret 2026.
Sebelumnya pihaknya juga telah mengajukan laporan tahap 1 pada tanggal 26 Februari 2026 lalu. Laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh penyidik di Polres Baubau.
Adnan menjelaskan, laporan tersebut ditujukan kepada LS karena Ia yang melakukan promosi secara aktif dan masif melalui sosial media.
Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Facebook pada 27 Juli 2025, LS disebut menyatakan, AMG Legal, sah, tidak ada penipuan, bukan Ponzi dan bukan judol.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
“ Kemudian dalam pernyataannya pada video lainnya, LS kemudian mengakui lagi kalau AMG itu belum berizin. Belum ada izinnya katanya karena masih mau melihat progres,” jelasnya.
Lanjut Adnan, dengan demikian pernyataan LS pada kegiatan promosinya yang videonya diupload pada tanggal 27 Juli 2025 merupakan pernyataan tidak benar.
“Hal ini yang harus dijelaskan oleh LS mengapa saat promosi menyatakan legal, sah, bukan Ponzi, setelah banyak orang yang bergabung baru mengaku tidak berizin. Kalau ini bukan dugaan kebohongan lalu mau dibilang apa ini,” tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, para korban secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan seorang terlapor berinisial LS. Laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh penyidik di Polres Baubau.
Lebih lanjut Adnan mengatakan “Pernyataan tersebut justru bertentangan dengan fakta yang berkembang di masyarakat serta dengan kondisi para korban yang merasa dirugikan.
Oleh karena itu, kami meminta yang bersangkutan untuk meluruskan pernyataan tersebut,” ujar Adnan.
Menurutnya, pihaknya juga menduga LS turut berperan aktif dan masif dalam menjaring masyarakat untuk mengikuti investasi AMG Pantheon, yang belakangan diduga menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Dalam promosi investasi tersebut juga disebut adanya figur “Prof M” yang diduga bersifat fiktif.
Atas dugaan tersebut, laporan yang diajukan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan uang atau harta benda.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan penyidik juga menelusuri unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penguasaan atau penggunaan dana para korban secara melawan hukum.
Lebih lanjut, apabila terbukti terdapat penyebaran informasi yang menyesatkan melalui media elektronik yang merugikan masyarakat, perkara tersebut juga berpotensi berkaitan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, antara lain berupa rekaman video, tangkapan percakapan (chat), serta keterangan dari sejumlah saksi.
“Sampai saat ini kami telah menghadirkan 12 orang saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Adnan.
Ia menambahkan bahwa jumlah korban yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar 650 orang, namun yang secara formal diwakili dalam laporan polisi sekitar 100 orang korban.
Adnan menjelaskan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kategori delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya tetap dapat berjalan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada laporan seluruh korban.
Pihaknya berharap penyidik Polres Baubau dapat bekerja secara profesional, transparan, dan cepat dalam mengusut perkara tersebut hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan adanya ganti rugi kepada para korban, baik dalam bentuk restitusi maupun jaminan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
JSR