Berita UtamaWakatobi

Marak Aktivitas Galian C di Wakatobi, Debu dan Dugaan Tambang Ilegal Disorot

×

Marak Aktivitas Galian C di Wakatobi, Debu dan Dugaan Tambang Ilegal Disorot

Sebarkan artikel ini
Marak Aktivitas Galian C di Wakatobi, Debu dan Dugaan Tambang Ilegal Disorot
ILUSTRASI

WAKATOBI, TEGAS.CO –
Aktivis lingkungan, Asmin, menilai maraknya aktivitas penambangan galian C mestinya menjadi perhatian Pemerintah daerah (Pemda) agar ditertibkan. Terlebih, penambangan itu dilakukan ilegal serta tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) angkutan.

Hal ini menyusul aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kini mulai kembali marak sejak beberapa bulan lalu.

“Pemda dan aparat terkait segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin, agar dampak lingkungan dan risiko bagi pengguna jalan dapat diminimalkan,” ucapnya, Selasa (10/3/2026).

Di Pulau Wangi-Wangi khususnya, sejumlah mobil pengangkut material tersebut terlihat kembali lalu lalang di ruas jalan raya.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut terjadi di beberapa lokasi, di antaranya; di Desa Komala, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, dan Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi.

Menurutnya, selain berpotensi merusak lingkungan adanya aktivitas ilegal dan melabrak aturan, juga mobilisasi truk yang memuat material itu dapat menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan.

Ia menjelaskan, truk pengangkut material sering kali memuat pasir dan batu melebihi kapasitas bak kendaraan. Akibatnya, material mudah tercecer dan debu beterbangan di jalan.

โ€œBayangkan saja kalau kita sedang berkendara, dan berpapasan dengan mobil pengangkut itu. Percikan material dan debunya sangat mengganggu,” ungkapnya.

“Mereka memuat material sampai melebihi bak truk, jadi memang sangat rawan bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor,โ€ tambah Asmin.

Asmin mempertanyakan maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal. Pasalnya, berdasarkan informasi yang ia ketahui, saat ini sudah ada pihak (perusahaan) yang memiliki legalitas resmi untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Bagaimana bisa kegiatan penambangan ilegal itu bisa berjalan?. Jika sudah ada penambang yang memiliki izin resmi,” tanyanya.

Kendati hal ini perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang. Sebab, dikhawatirkan aktivitas penambangan ilegal akan terus berulang, bahkan akan semakin memperparah kerusakan lingkungan di Pulau Wangi-Wangi.

Laporan: Rusdin