BaubauBerita UtamaHukum

Polres Baubau Dalami Laporan Dugaan Investasi Ilegal AMG Pantheon

0
×

Polres Baubau Dalami Laporan Dugaan Investasi Ilegal AMG Pantheon

Sebarkan artikel ini
Polres Baubau Dalami Laporan Dugaan Investasi Ilegal AMG Pantheon
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan

BAUBAU, TEGAS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Baubau menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas investasi keuangan yang diduga ilegal dengan nama AMG Pantheon.

Saat ini laporan yang diadukan 40 orang tersebut tengah diproses oleh penyidik dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan pada Rabu 11 Maret 2026 menjelaskan, laporan masyarakat tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap awal penanganan oleh penyidik guna melengkapi informasi serta data yang diperlukan.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘

β€œLaporan terkait dugaan aktivitas investasi keuangan yang menggunakan nama AMG Pantheon sudah kami terima. Saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan tambahan untuk memperjelas permasalahan yang dilaporkan,” ujar Iptu Rino Asnan.

Ia menambahkan, tahapan pengumpulan data tersebut merupakan bagian dari proses awal penanganan laporan guna memastikan seluruh informasi yang diperoleh dapat diverifikasi secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dengan tetap berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

β€œPada prinsipnya setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai mekanisme yang ada. Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan dokumen atau data yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan,” jelasnya.

Polres Baubau juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan legalitas serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dengan proses tersebut diharapkan penanganan laporan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JSR