Berita UtamaKendari

DPD Pemuda Tani Sultra Adukan PT Vale ke DPRD Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka

×

DPD Pemuda Tani Sultra Adukan PT Vale ke DPRD Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka

Sebarkan artikel ini
DPD Pemuda Tani Sultra Adukan PT Vale ke DPRD Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Kolaka
Senior Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir (Tengah)

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Tani Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan surat pengaduan ke DPRD Provinsi Sultra terkait dugaan penyerobotan lahan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Kolaka.

Dalam surat bernomor 03/SKK/PTI/III/2026 tersebut, Pemuda Tani Sultra membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat lokal sejak Februari 2026 hingga saat ini.

Ketua DPD Pemuda Tani Sultra, Muh. Miradz, menyatakan bahwa pihak perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan di atas tanah milik warga tanpa adanya proses pembebasan lahan yang sah maupun kesepakatan ganti rugi.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“Masyarakat sudah menunjukkan bukti kepemilikan berupa SKT (Surat Keterangan Tanah), namun pihak perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya secara sepihak. Ini jelas bentuk penguasaan paksa,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Advokasi & Hukum Pemuda Tani Sultra, Hendri, SH, menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Selain kehilangan penguasaan fisik atas tanahnya, warga juga mengalami kerugian materiil karena tidak lagi bisa memanfaatkan lahan tersebut, serta mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian hukum,” jelas Hendri.

Dalam tuntutannya, Pemuda Tani Sultra meminta DPRD Provinsi Sultra segera mengambil langkah konkret, di antaranya, melakukan pengawasan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait (RDP).

Melakukan investigasi lapangan untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan.

Memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kolaka yang terdampak.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, serta manajemen PT Vale Indonesia Tbk sebagai bentuk transparansi dan upaya penegakan keadilan bagi petani di wilayah tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut, Senior Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir, menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menjalankan proses pembebasan lahan dengan prinsip kepatuhan hukum yang ketat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli, mengecam keras gaya komunikasi humas PT Vale yang dianggap amatir dan justru memperkeruh suasana konflik sosial.

Poli menegaskan, seorang praktisi Humas seharusnya menjadi peredam konflik (bridge builder), bukan malah menyebar isu yang memicu friksi antara orang tua dan anak dalam keluarga pemilik lahan.

“Kalau modelnya menyebar isu hoax yang memicu konflik, itu tidak benar. Mendingan undang pimpinan yang bisa mengambil keputusan!” tegas Poli.

PUBLISHER: MAS’UD