Berita UtamaHukumIndonesiaJakarta

Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras Usai Isi Podcast di YLBHI, Korban Alami Luka Bakar 24%

0
×

Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras Usai Isi Podcast di YLBHI, Korban Alami Luka Bakar 24%

Sebarkan artikel ini
Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras Usai Isi Podcast di YLBHI, Korban Alami Luka Bakar 24%
ILUSTRASI

JAKARTA, TEGAS.CO — Dunia aktivisme Indonesia kembali berduka. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026) dini hari.

Peristiwa keji ini terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat Andrie tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius sebesar 24% yang tersebar di area wajah, mata, dada, serta tangan kanan dan kiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, serangan terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor matic (diduga Honda Beat tahun 2016-2021) menghampiri korban dengan melawan arah di Jembatan Talang. Secara tiba-tiba, salah satu pelaku menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh korban.

“Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada barang milik korban yang hilang, sehingga motif perampokan dikesampingkan,” tulis rilis resmi Badan Pekerja KontraS.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

Saksi dan informasi awal mengidentifikasi dua orang pria sebagai pelaku:

Pengendara: Mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap (diduga jeans), dan helm hitam.

Penumpang (Eksekutor): Menggunakan masker buff hitam, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai serangan ini bukan kriminalitas biasa, melainkan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil.

Sebelum insiden, Andrie diketahui sangat vokal dalam isu-isu sensitif. Ia sempat menghadiri pertemuan membahas laporan investigasi “Aksi Agustus 2025” dan aktif menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu.

KontraS mencatat bahwa korban sebelumnya sudah beberapa kali mengalami teror dan intimidasi.

“Negara harus hadir. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2009, pembela HAM memiliki hak atas perlindungan hukum saat memperjuangkan hak publik,” tegas Dimas.

Pihak KontraS mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dalang di balik serangan ini.

Mengingat fatalitas serangan air keras, KontraS meminta pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP Baru terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta, terutama untuk menyelamatkan penglihatannya yang terkena cairan asam tersebut.

PUBLISHER: MAS’UD