OLEH: MAS’UD
Syariat Islam dikenal dengan prinsip al-masyaqqatu tajlibut taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Salah satu manifestasi nyata dari prinsip ini adalah adanya keringanan atau rukhsah dalam melaksanakan salat bagi para musafir (orang yang dalam perjalanan).
Namun, untuk menjalankan keringanan ini dengan benar, umat Muslim perlu memahami empat istilah kunci yang sering kali dianggap serupa namun memiliki fungsi yang berbeda:
Jamak, Qashar, Taqdim, dan Ta’khir.
Landasan Syariat: Mengapa Ada Keringanan?
Dasar utama dari pelaksanaan salat jamak dan qashar bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa 101
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا ١٠١
wa idzâ dlarabtum fil-ardli fa laisa ‘alaikum junâḫun an taqshurû minash-shalâti in khiftum ay yaftinakumulladzîna kafarû, innal-kâfirîna kânû lakum ‘aduwwam mubînâ
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu)…”
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Secara teknis, praktik ini diperjelas dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Anas bin Malik RA menceritakan sebagai berilut.
“Rasulullah SAW apabila berangkat dalam perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Zuhur ke waktu Asar, kemudian beliau turun untuk menjamak keduanya. Jika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, beliau salat Zuhur terlebih dahulu kemudian baru naik kendaraan (berangkat).”
Berikut adalah rincian mendalam mengenai istilah-istilah yang menjadi landasan penggabungan dan peringkasan salat.
1. Jamak (جمع)
Secara bahasa berarti mengumpulkan. Dalam terminologi fiqih, jamak adalah menggabungkan dua salat fardu dan dikerjakan dalam satu waktu. Salat yang boleh dijamak hanyalah pasangan Zuhur dengan Asar, serta Magrib dengan Isya. Salat Subuh tidak diperkenankan untuk dijamak dengan salat apa pun.2. Qashar (قصر)
Secara bahasa berarti meringkas. Qashar adalah memendekkan jumlah rakaat salat yang berjumlah empat (Zuhur, Asar, Isya) menjadi dua rakaat. Perlu dicatat bahwa salat Magrib (3 rakaat) dan Subuh (2 rakaat) tidak dapat di-qashar. Hal ini sesuai dengan praktik Nabi SAW yang hampir tidak pernah mengerjakan salat empat rakaat secara sempurna saat sedang safar.3. Taqdim (تقديم)
Taqdim berarti mendahulukan. Dalam konteks ini, Jamak Taqdim adalah menarik salat waktu kedua ke waktu pertama. Contohnya, melaksanakan salat Zuhur dan Asar secara berurutan di waktu Zuhur. Syarat utamanya adalah berniat jamak pada salat pertama dan dilakukan secara berurutan tanpa jeda lama.4. Ta’khir (تأخير)
Ta’khir berarti mengakhirkan. Jamak Ta’khir adalah menunda salat waktu pertama untuk dikerjakan di waktu kedua. Misalnya, mengerjakan salat Magrib dan Isya di waktu Isya.
Syaratnya, seseorang harus sudah berniat akan menjamak ta’khir saat waktu salat pertama (Magrib) masih berlangsung, agar tidak dianggap meninggalkan salat dengan sengaja.
Pemahaman yang presisi terhadap istilah-istilah ini sangat penting. Sering terjadi kekeliruan di masyarakat yang menganggap bahwa setiap salat jamak otomatis harus di-qashar, padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda meskipun dapat dilakukan secara bersamaan.
Dengan memahami batasan dan definisi ini, diharapkan jamaah di Kendari dan sekitarnya dapat menjalankan ibadah dengan tenang meski berada dalam situasi darurat atau perjalanan jauh, sesuai dengan semangat Islam yang memudahkan namun tetap disiplin pada aturan.
