Berita UtamaOpini

Jalan Umum Bukan Milik Tambang, Mengapa Aturan Terkesan “Mandul” di Sulawesi Tenggara

×

Jalan Umum Bukan Milik Tambang, Mengapa Aturan Terkesan “Mandul” di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini
Jalan Umum Bukan Milik Tambang, Mengapa Aturan Terkesan "Mandul" di Sulawesi Tenggara
MAS’UD, S.H., C.M.L.C (Pimpinan tegas.co)

Penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi rapor merah yang tak kunjung tuntas.

Keluhan masyarakat mengenai debu, kerusakan aspal, hingga risiko kecelakaan akibat hilir mudik kendaraan berat pengangkut ore nikel bukan lagi rahasia.

Ironisnya, payung hukum yang mengatur hal ini sudah sangat gamblang, namun implementasi di lapangan seolah berjarak jauh dari teks regulasi.

Secara yuridis, jalan umum, baik jalan kota, kabupaten, provinsi, maupun jalan nasional dirancang untuk kepentingan masyarakat luas, bukan sebagai koridor utama logistik korporasi ekstraktif.

Lantas, bagaimana sebenarnya syarat dan batasan yang harus dipatuhi oleh perusahaan pertambangan?

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

Pagar Regulasi yang Sering Dilanggar

Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jalan umum diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan muatan sumbu terberat (MST).

Aktivitas tambang yang menggunakan kendaraan dengan beban melampaui kelas jalan adalah pelanggaran hukum yang nyata.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan perusahaan tambang untuk:

1. Membangun Jalan Khusus, Perusahaan wajib memiliki jalan sendiri untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang.

2. Izin Prinsip/Khusus, Jika dalam kondisi darurat atau teknis tertentu harus menggunakan jalan umum, perusahaan wajib mendapatkan izin tertulis dari gubernur atau pejabat berwenang sesuai status jalannya.

3. Kompensasi dan Pemeliharaan, Perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.

Fakta Pahit di Sulawesi Tenggara

Di berbagai titik di Bumi Haluoleo, kita menyaksikan pemandangan yang kontras.

Truk-truk raksasa melenggang bebas di atas jalan yang dibiayai oleh pajak rakyat, sementara warga harus rela menghirup polusi udara dan bertaruh nyawa di jalan.

Ada beberapa poin kritis yang perlu kita soroti

Seringkali izin penggunaan jalan umum diberikan dengan dalih “sementara” atau “dalam proses pembangunan jalan khusus”.

Namun, status “sementara” ini kerap bertahan bertahun-tahun tanpa ada progres pembangunan jalan khusus yang nyata.

Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam penertiban muatan berlebih (overloading). Tanpa pengawasan ketat, aturan hanyalah macan kertas.

Masyarakat yang membayar pajak untuk fasilitas umum justru menjadi pihak yang paling dirugikan secara ekonomi dan kesehatan, sementara korporasi mengeruk keuntungan maksimal dengan memangkas biaya logistik melalui penggunaan jalan publik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten tidak boleh “main mata” dengan kepentingan korporasi.

Syarat penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang bukan sekadar urusan administrasi, melainkan urusan kedaulatan hak masyarakat atas fasilitas negara yang layak dan aman.

Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah radikal, Audit Izin Penggunaan Jalan.

Tinjau kembali semua perusahaan yang masih menggunakan jalan umum.

Jangan ragu untuk mencabut izin atau menghentikan operasional perusahaan yang membandel.

Masyarakat berhak tahu perusahaan mana saja yang telah mengantongi izin penggunaan jalan dan sejauh mana kontribusi mereka terhadap perbaikan kerusakan tersebut.

Jalan umum adalah simbol peradaban dan hak rakyat. Membiarkannya hancur demi kepentingan segelintir pengusaha tambang adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Jangan sampai hukum di Sultra tumpul ke arah tambang, namun tajam saat rakyat kecil menuntut haknya.

MAS’UD, S.H., C.M.L.C (Pimpinan tegas.co)