
OLEH: MAS’UD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sering kali dipandang hanya sebagai tumpukan angka yang membosankan bagi orang awam. Namun, jika kita melihat lebih dalam ke “dapur” pengelolaannya, APBD adalah sebuah instrumen hukum yang sangat sakral.
Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan untuk aspal jalan atau gaji guru, terdapat pagar-pagar regulasi yang sangat ketat yang memastikan bahwa uang rakyat tidak menguap begitu saja.
Landasan fundamental pengelolaan keuangan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan mandat bagi daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya secara mandiri melalui prinsip desentralisasi.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Namun, kemandirian ini bukan berarti kebebasan tanpa batas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 hadir sebagai “buku manual” yang mengatur mekanisme perencanaan hingga pertanggungjawaban agar tetap selaras dengan kepentingan nasional.
Memasuki tahun 2025, lanskap fiskal daerah mengalami transformasi besar dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Salah satu poin paling penting adalah implementasi skema “Opsen” untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui skema split payment, pajak yang dibayarkan masyarakat kini langsung terbagi ke kas provinsi dan kabupaten/kota secara real-time.
Regulasi ini bertujuan memperkuat otonomi fiskal daerah agar tidak melulu bergantung pada “belas kasihan” dana transfer pusat.
Di sisi belanja, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis yang membedah klasifikasi pengeluaran secara rigid.
Belanja daerah kini terbagi menjadi belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer.
Pagar regulasi ini memaksa setiap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengguna Anggaran (PA) untuk tertib secara administrasi sebelum satu sen pun dicairkan.
Transformasi digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga mempersempit ruang gelap manipulasi anggaran, karena setiap transaksi terekam dalam aliran data elektronik yang transparan.
Kota Kendari menjadi contoh menarik dalam penerapan disiplin regulasi ini.
Di tengah tekanan pembangunan infrastruktur dan kewajiban membayar utang jatuh tempo sebesar Rp178,5 miliar pada tahun 2025, pemerintah kota tetap dituntut menjaga kualitas pelayan publik.
Keberhasilan Kota Kendari meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan dan regulasi bukan sekadar beban administratif, melainkan sebuah kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik.
Namun, opini WTP bukanlah akhir dari segalanya. Regulasi tetap mensyaratkan adanya pengawasan internal yang kuat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Peran APIP kini bukan lagi sekadar mencari kesalahan, melainkan memberikan peringatan dini (early warning) agar program pembangunan tetap pada relnya.
Pada akhirnya, APBD yang dikelola dengan kepatuhan tinggi terhadap regulasi akan menjadi jaminan bahwa pembangunan daerah bukan hanya tentang mendirikan bangunan monumental, melainkan tentang menciptakan keadilan dan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh masyarakat.