Berita UtamaHukumOpini

OPINI: Jadi “Juara” Korupsi 2024, Dinas PUPR Konut Disorot, Kinerja Kejari Konawe Dipertanyakan!

311
×

OPINI: Jadi “Juara” Korupsi 2024, Dinas PUPR Konut Disorot, Kinerja Kejari Konawe Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini

OPINI: Jadi “Juara” Korupsi 2024, Dinas PUPR Konut Disorot, Kinerja Kejari Konawe Dipertanyakan!

Oleh: Hendro Nilopo

(Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara)

 

Praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam birokrasi pemerintahan seolah menjadi api yang tak kunjung padam.

Meski instrumen pencegahan dan lembaga pemberantasan korupsi terus diperkuat, kenyataannya benteng moralitas oknum pejabat masih terlalu rapuh menghadapi syahwat keserakahan.

Di tengah upaya efisiensi anggaran yang digalakkan pemerintah, wilayah utara daratan Konawe yang akrab dijuluki Bumi Oheo justru digerogoti oleh “tikus-tikus berdasi”.

Fakta memilukan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, yang terbit pada 22 Mei 2025 (Nomor: 27.A/LHP/XIX.KDR/05/2025).

Berdasarkan dokumen tersebut, ditemukan berbagai indikasi penyelewengan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Namun, yang paling mencolok dan menjadi “juara” adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BPK menemukan indikasi masalah pada beberapa item proyek dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,5 Miliar.

Kondisi ini sangat memprihatinkan. Di saat ekonomi masyarakat sedang sulit dan negara terjebak dalam defisit keuangan yang memaksa dilakukannya kebijakan efisiensi ketat, oknum di Dinas PUPR justru diduga tega mempermainkan anggaran pembangunan yang sangat terbatas.

Sesuai aturan, Dinas PUPR Konut wajib menyetorkan kembali dana sebesar Rp6,5 miliar tersebut ke Kas Daerah paling lambat 60 hari kalender setelah LHP terbit.

Namun, publik patut bertanya, Apakah dana tersebut sudah dikembalikan secara utuh?

Mengapa aparat penegak hukum tampak masih “dingin” menyikapi temuan ini?

Perlu ditegaskan, dalam kacamata hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana.

Uang negara wajib kembali, namun proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan sebagai efek jera dan penegakan keadilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini berada di bawah mikroskop publik.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan investigasi dan penuntutan, eksistensi Kejari Konawe dalam kasus PUPR Konut ini sangat dinantikan.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra sebelumnya telah memberikan informasi awal terkait dugaan korupsi ini sejak beberapa bulan lalu.

Namun hingga detik ini, belum ada pergerakan signifikan yang terlihat.

Kelambanan ini memicu tanda tanya besar, sejauh mana komitmen Kejari Konawe dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya?

Kejari Konawe seharusnya bergerak lebih progresif. Dengan adanya LHP BPK sebagai bukti permulaan yang kuat, kejaksaan tinggal melakukan koordinasi untuk pendalaman.

Jangan sampai kesan “pembiaran” justru merusak citra institusi Adhyaksa di mata masyarakat.

Sebagai bentuk protes atas kinerja yang dinilai lamban, kami akan segera bertandang ke Kantor Kejari Konawe.

Kami menuntut aksi nyata, bukan sekadar seremoni formalitas.

Kejari Konawe perlu mengadopsi prinsip “DETEKSI” (Dengar, Telisik, Sikat).

Jika informasi sudah di tangan, segera telisik kebenarannya, dan sikat para pelakunya tanpa pandang bulu.

Jangan biarkan Bumi Oheo terus-menerus menjadi ladang pemuasan dahaga para koruptor sementara pembangunan rakyat terbengkalai. Selasa, 28 April 2026.