
OLEH: MAS’UD, S.H., C.M.L.C
Direktur Utama tegas.co
Menilik Hari Buruh Internasional atau May Day bukan sekadar merayakan perjuangan kelas pekerja di jalanan, melainkan merefleksikan kembali hakikat kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dalam perspektif jurnalistik yang berlandaskan nilai spiritual dan hukum positif, buruh bukanlah sekadar “faktor produksi”, melainkan subjek mulia yang martabatnya dijamin oleh Tuhan dan Negara.
Islam menempatkan hubungan antara pemberi kerja (majikan) dan pekerja dalam bingkai persaudaraan dan tanggung jawab moral.
Salah satu prinsip fundamental dalam Al-Qur’an adalah memberikan hak kepada mereka yang telah mencurahkan energinya secara adil dan tepat waktu.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl Ayat 97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Ayat ini menegaskan konsep Hayatan Thayyibah (kehidupan yang baik).
Dalam konteks perburuhan, ini berarti kesejahteraan buruh adalah manifestasi dari keadilan sistemik.
Selain itu, diperkuat dengan hadis masyhur bahwa upah harus dibayarkan sebelum keringat pekerja mengering, yang menjadi ruh dari perlindungan hak finansial buruh.
Di Indonesia, perlindungan terhadap buruh merupakan amanat konstitusi yang diturunkan ke dalam regulasi teknis.
Negara hadir untuk memastikan bahwa tidak ada eksploitasi manusia atas manusia lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian sebagian ketentuannya diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU), disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan harus berlandaskan pada perlindungan terhadap tenaga kerja untuk mewujudkan kesejahteraan.
Beberapa poin penting yang menjadi landasan hukum adalah Pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Buruh memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja guna memperjuangkan hak-haknya secara kolektif.
Hari Buruh seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pemangku kebijakan.
Ketika Al-Qur’an menekankan balasan yang “lebih baik” atas pekerjaan seseorang, maka kebijakan pengupahan dan jaminan sosial nasional harus mencerminkan nilai tersebut.
Kita tidak bisa hanya terjebak pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menyentuh aspek martabat.
Konflik industrial seringkali muncul karena terputusnya komunikasi dan hilangnya rasa keadilan.
Jika pemberi kerja menerapkan prinsip Qur’ani tentang amanah dan pekerja menerapkan prinsip etos kerja yang kuat, serta negara menjalankan fungsi pengawasan sesuai UU Ketenagakerjaan secara tegas, maka demonstrasi tahunan tidak akan lagi menjadi ajang kemarahan, melainkan perayaan kemitraan yang sehat.
Menghargai buruh adalah menghargai kemanusiaan itu sendiri.
Sebagaimana Al-Qur’an menjanjikan balasan atas amal saleh, negara melalui undang-undangnya wajib menjamin bahwa keringat para buruh dikonversi menjadi kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas kebijakan.