Ketgam: Ketua DPW Partai NasDem Sultra, H. Ali Mazi, SH (kiri) bersama Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Prananda Surya Paloh (kanan) usai Rakerwil dan sekolah rakyat di salah satu hotel di Kendari, Senin 18 Mei 2026. Foto: redaksi
KENDARI, TEGAS.CO – Sebuah pemandangan kontras tersaji dalam pembukaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dan Sekolah Legislatif Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 18 Mei 2026, di salah satu hotel di Kota Kendari.
La Ode Tariala, yang secara hukum ketatanegaraan masih menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi Sultra, justru tak nampak di panggung utama.
Ia kedapatan duduk di barisan belakang, berbaur di antara ratusan kader biasa, sebuah pemandangan yang menjadi simbol nyata dari ketegangan politik internal yang telah membeku selama berbulan-bulan di tubuh partai besutan Surya Paloh tersebut.
SK yang Kehilangan Taring
Kemelut ini bermula pada akhir 2025. DPW Partai NasDem Sultra secara resmi melayangkan surat permohonan bernomor 134-SP/DPW-NasDem/SULTRA/XI/2025, tertanggal 27 November 2025, kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sultra.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPW NasDem Samidu dan Sekretaris Muh. Tahir Lakimi itu meminta proses administrasi dan penetapan pergantian unsur pimpinan dewan serta Ketua Fraksi NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Dasar surat tersebut adalah SK DPP Partai NasDem Nomor 28A-SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 November 2025.
Melalui SK itu, DPP mencopot La Ode Tariala dari jabatan Ketua DPRD Sultra dan menunjuk Syahrul Said sebagai penggantinya.
Posisi Sudarmanto sebagai Ketua Fraksi NasDem pun turut digantikan oleh Suparjo.
Penyerahan surat ke Sekwan Sultra saat itu disaksikan langsung oleh Suparjo, memunculkan ekspektasi bahwa rotasi kepemimpinan akan segera bergulir.
Namun hingga kini, proses administrasi itu tampak berjalan di tempat. SK DPP seolah kehilangan taringnya di hadapan realitas politik lokal.
Usai pembukaan Rakerwil, Ali Mazi. mantan Gubernur Sultra sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI mencoba mendinginkan suasana sekaligus mengirimkan pesan politik yang keras.
Ia menegaskan, rotasi atau rolling jabatan adalah hal yang lumrah dalam organisasi modern, dan kepatuhan terhadap keputusan DPP merupakan harga mati bagi seluruh kader tanpa terkecuali.
“Tidak ada jabatan yang permanen, karena posisi ketua merupakan murni kebijakan partai, bukan hak mutlak kader yang dipilih rakyat,” tegas Ali Mazi.
Ia juga menekankan, prinsip seorang anggota legislatif adalah dipilih oleh rakyat untuk menjadi anggota dewan, sedangkan siapa yang memegang tongkat estafet kepemimpinan sebagai Ketua DPRD sepenuhnya merupakan hak prerogatif pengurus pusat partai.
Pernyataan Ali Mazi yang menyebut “semua kader Partai NasDem itu sama, tidak ada yang berbeda” seolah mengonfirmasi, status La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD sudah tidak diakui secara de facto oleh mesin partai di tingkat wilayah.
Mengapa sebuah SK resmi dari DPP parpol pemenang bisa tertahan berbulan-bulan di level eksekusi administratif? Jawabannya terletak pada kerumitan regulasi.
Pergantian Ketua DPRD tidak semudah mengganti pengurus keanggotaan partai.
Setelah parpol mengusulkan ke Sekwan, surat tersebut harus diteruskan ke Gubernur, untuk kemudian direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna penerbitan SK Pemberhentian dan Pengangkatan yang baru.
Jika terdapat cacat formal atau gugatan internal dari kader yang diganti, Kemendagri biasanya akan menahan proses tersebut demi menghindari gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selama enam bulan sejak SK terbit, situasi itu mengindikasikan adanya resistensi politik sekaligus sumbatan regulasi yang membuat proses ini berjalan lamban dan menempatkan wibawa kelembagaan Partai NasDem Sultra dalam ujian sesungguhnya.