Berita UtamaHukum

Menolak Kompromi Demi Menjaga Kepercayaan Masyarakat

351
×

Menolak Kompromi Demi Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Menolak Kompromi Demi Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Oleh: MAS’UD ( Wartawan senior )

Kode etik jurnalistik pasal 1 berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Untaian kalimat dalam pasal pembuka tersebut bukanlah sekadar barisan kata tanpa makna, melainkan fondasi utama, sebuah kompas moral yang menentukan arah dan martabat pers di tanah air.

Di tengah derasnya arus informasi digital dan polarisasi kepentingan yang kian menajam, pasal ini menjadi sebuah ujian konsistensi yang sangat berat bagi setiap insan pers.

Independensi adalah mahkota tertinggi seorang jurnalis. Menjadi independen berarti memiliki kemerdekaan penuh untuk memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani, tanpa bisa diintervensi oleh kekuatan politik, pemilik modal, maupun pusaran kepentingan kelompok tertentu.

Ketika independensi itu luruh, maka runtuh pula kepercayaan publik yang menjadi napas kehidupan media massa.

Namun, realitas di lapangan sering kali menyuguhkan pemandangan yang berkebalikan.

Kita menyaksikan bagaimana ruang redaksi kadang kala dipaksa berkompromi dengan selera pasar demi mendulang klik, atau ditarik ke sana kemari demi menyokong agenda politik praktis tertentu.

Akibatnya, berita yang dihasilkan kerap kehilangan perimbangan (balance), terjebak dalam keberpihakan yang kasat mata, dan melupakan akurasi demi mengejar kecepatan semata.

Kita harus ingat, memproduksi berita yang akurat dan berimbang bukan sekadar kewajiban teknis profesi, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jernih, objektif, dan tidak tendensius agar mereka dapat mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan berdemokrasi.

Menghilangkan itikad buruk dalam setiap goresan pena adalah benteng terakhir yang membedakan produk jurnalistik profesional dengan sekadar rumor atau kabar burung di media sosial.

Melalui momentum ini, sudah saatnya melakukan refleksi mendalam dan kembali pada khittah pasal 1 Kode Etik Jurnalistik tersebut.

Para pemilik media harus memberikan ruang yang merdeka bagi para jurnalisnya, sementara para wartawan di lapangan harus tetap teguh menjaga integritasnya.

Menjaga independensi memang tidak mudah dan penuh dengan risiko, namun itulah harga mati yang harus dibayar demi tegaknya pers yang sehat, tepercaya, dan bermartabat.