
TEGAS.CO,BAUBAU-Kejaksaan Negeri Baubau terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, salah satunya mengenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau, Abdul Kadir Sangadji, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam KUHP Nasional dan dapat dijatuhkan sebagai alternatif terhadap pidana penjara dalam kondisi tertentu.
Menurut Abdul Kadir, keberadaan pidana kerja sosial mencerminkan perkembangan sistem hukum pidana Indonesia yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan, pemulihan sosial, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus selalu menjalani pidana penjara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Selain itu, hakim juga wajib mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, serta riwayat sosial yang bersangkutan.
Abdul Kadir menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan berarti pelaku dibebaskan dari hukuman. Bentuk pemidanaan tersebut tetap merupakan sanksi pidana yang dijalankan berdasarkan putusan pengadilan dan diawasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam KUHP juga diatur bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan tetap memperhatikan pekerjaan atau aktivitas terpidana. Pengawasan terhadap pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial, Kejaksaan Negeri Baubau telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Baubau. Kerja sama tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, khususnya Dinsosnaker, guna mempersiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa sinergi antarinstansi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kolaborasi tersebut, pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, tetapi juga menghasilkan nilai sosial yang positif bagi lingkungan sekitar.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Baubau, termasuk Dinsosnaker , untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru. Kolaborasi ini penting agar implementasinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai tujuan pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial akan menjadi salah satu indikator transformasi sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun efek pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana.
Laporan: JSR