Berita UtamaHukumSultra

DPRD Sultra RDP Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua CPNS, Pensus Segera Dibentuk

218
×

DPRD Sultra RDP Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua CPNS, Pensus Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra RDP Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua CPNS, Pensus Segera Dibentuk
Nirwana Niswar istri sah bersama kuasa hukumnya. Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan pengawalan terhadap dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Nirwana Niswar istri sah melayangkan aduan resmi ke DPRD Sultra atas lambannya penanganan laporan yang ia ajukan sejak 22 Mei 2026.

Nirwana mengaku merasa proses penanganan laporannya terkait dugaan perselingkuhan antara suaminya dan seorang rekan kerja di DPMPTSP Sultra berjalan lambat.

Ia bahkan menduga ada upaya dari pihak terlapor untuk mempersulit proses laporannya.

Karena tidak memiliki pendampingan yang kuat dalam menghadapi instansi tempat suaminya bekerja, Nirwana akhirnya memutuskan mengadukan persoalan ini ke DPRD Provinsi Sultra.

“Makanya saya memasukkan aduan ke DPRD Provinsi untuk membantu saya melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap laporan saya dan proses penanganan,” ujar Nirwana saat diwawancarai, Kamis (2/7/2026).

Nirwana, yang berprofesi sebagai guru berstatus PNS di Konawe Utara, didampingi kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Kendari, Megi, S.H., M.H.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD Provinsi Sultra memanggil sejumlah instansi terkait untuk dimintai keterangan, yakni DPMPTSP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat Provinsi Sultra.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Sultra memberikan rekomendasi tegas agar proses pemeriksaan diselesaikan paling lambat pada bulan Juli 2026.

Sebagai langkah awal, kedua terlapor telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya di DPMPTSP Provinsi Sultra selama proses pemeriksaan berlangsung.

Komisi I DPRD Sultra juga mendesak agar proses eskalasi status kepegawaian kedua CPNS dari capaian 80 persen menuju 100 persen ditunda hingga ada kepastian hukum dan keputusan final atas kasus tersebut.

Dalam proses pengawalan yang berjalan, pihak korban menuntut sanksi administratif terberat, yakni pemecatan, terhadap kedua terlapor.

Tuntutan ini didasarkan pada status keduanya yang masih berstatus CPNS.

“Harapan saya, melalui laporan ini, suami saya dan selingkuhannya itu bisa diberikan sanksi administrasi terberat, dalam hal ini pemecatan,” tegas Nirwana.

Di tempat yang sama, Kuasa hukum Nirwana menjelaskan, selain aduan ke jalur internal kepegawaian, pihaknya juga telah menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan perzinahan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

“Kami juga lakukan pelaporan di Polda Sultra terkait dugaan perzinahan. Karena setelah kejadian malam itu di tanggal 21 dan tanggal 22 klien saya kemudian melakukan laporan di Polda Sultra terkait dugaan perzinahan,” jelas Megi.

Meski proses hukum di kepolisian tengah berjalan, Komisi I DPRD Sultra untuk saat ini memfokuskan pengawalannya pada ranah pelanggaran disiplin dan etika ASN yang dilakukan kedua terlapor.

Komisi I DPRD Sultra telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus membahas dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan DPMPTSP Sultra ini.

Rapat dihadiri pihak Inspektorat, BKD, DPMPTSP serta pihak pelapor dan terlapor.

Dalam RDP tersebut disepakati bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat dan BKD ditargetkan rampung paling lambat 31 Juli 2026.

Setelah itu, DPRD Sultra akan menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada lembaga terkait untuk diproses sesuai mekanisme dan hukum kepegawaian yang berlaku di internal Pemerintah Provinsi Sultra.

BKD melaporkan, kedua terlapor telah dibebas-tugaskan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Tadi juga BKD sudah menyampaikan bahwa yang teradu sudah dilakukan pemberhentian, pembebas-tugasan sementara,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Sultra La Isra usai RDP.

La Isra turut meminta BKD Provinsi Sultra menunda proses kenaikan status CPNS kedua oknum menuju 100 persen, mengingat keduanya saat ini masih berstatus CPNS dengan capaian 80 persen.

Penundaan ini dinilai perlu sambil menunggu kepastian hukum dari hasil sidang kode etik dan displin.

“Maka untuk menuju 100%, kami minta untuk ditunda sementara, sambil menunggu kepastian hukumnya, kepastian dari sidang kode etik,” jelas La Isra.

La Isra meminta Inspektorat segera membentuk Tim Pemeriksaan Khusus (Pensus), dengan target LHP Pensus paling lambat 31 Juli 2026 telah diserahkan ke BKD sebagai dasar pelaksanaan sidang etik dan disiplin.

Status kedua terlapor yang masih berupa CPNS (Calon PNS), bukan PNS penuh, membawa konsekuensi hukum tersendiri dalam mekanisme penindakan.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Payung hukum utama kepegawaian adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang ini mewajibkan setiap ASN, termasuk CPNS, menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 37 ayat (2) huruf c PP ini secara tegas mengatur bahwa Calon PNS diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

Artinya, status CPNS membuat kedua oknum berada dalam posisi hukum yang lebih rentan dibanding PNS penuh, pemberhentian tidak memerlukan proses eskalasi bertahap sebagaimana berlaku bagi PNS tetap.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 43 PP ini menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam PP 94/2021 berlaku secara mutatis mutandis (berlaku sama) bagi Calon PNS.

Pasal 5 ayat (3) huruf e PP ini mengategorikan tindakan perselingkuhan sebagai pelanggaran kewajiban yang dapat dikenai hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP ini mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/CPNS. Inilah bentuk sanksi pemecatan yang dituntut pihak korban.

PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Pasal 14 PP ini melarang PNS hidup bersama dengan pihak yang bukan pasangan sah sebagai suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Pelanggaran atas ketentuan ini, berdasarkan Pasal 15 ayat (1), dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sebagaimana diatur PP 94/2021.

Ranah Pidana, Pasal Perzinaan. Selain jalur disiplin kepegawaian, dugaan perzinahan yang telah dilaporkan ke Polda Sultra merujuk pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Pasal ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukumnya hanya dapat berjalan atas dasar pengaduan pihak yang dirugikan dalam hal ini telah dipenuhi melalui laporan Nirwana ke Polda Sultra.

Perlu dicatat, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif tahun 2026 mengatur delik serupa dalam pasal tentang perzinaan yang menggantikan Pasal 284 KUHP lama.

Sesuai ketentuan disiplin ASN, pembentukan tim pemeriksa atau Pensus bersifat wajib untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman berat.

Selama proses pemeriksaan, pegawai yang diduga melanggar dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, namun tetap berhak menerima gaji dan hak kepegawaian lain sampai keputusan hukuman disiplin ditetapkan. sejalan dengan langkah nonaktifkan sementara yang telah diambil BKD terhadap kedua terlapor dalam kasus ini.

Dengan target penyelesaian LHP Inspektorat dan BKD pada 31 Juli 2026, kasus ini akan memasuki tahap sidang kode etik dan disiplin yang menentukan apakah kedua oknum CPNS tersebut akan dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat berupa pemberhentian sebagai CPNS.

Komisi I DPRD Sultra menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sembari menunggu perkembangan proses pidana dugaan perzinahan yang tengah ditangani Polda Sultra.

PUBLISHER: MAS’UD