Fraksi PKS: Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Harus Dihentikan

Fraksi PKS: Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Harus Dihentikan
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty

 

JAKARTA, TEGAS.CO – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak ulayat tidak boleh berakhir dengan kriminalisasi.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret dalam memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat.

Saadiah menekankan pentingnya pengujian yang objektif terhadap setiap dugaan penggunaan instrumen pidana yang diarahkan kepada tokoh adat.

Proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip due process of law agar keadilan tetap terjaga.

“Di mana ada tambang, di mana ada korporasi, pasti terjadi kriminalisasi. Kriminalisasi itu berlaku kepada masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat adalah pemilik sah negara ini,” ujar Saadiah dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi perlindungan HAM yang bersifat preventif.

Menurutnya, perlu ada verifikasi independen dan koordinasi lintas lembaga agar hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi secara komprehensif.

Dalam pemaparannya, Saadiah juga menyinggung ihwal belum disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, meskipun pembahasannya telah berlangsung bertahun-tahun.

Ia mempertanyakan alasan di balik keterlambatan tersebut dan menegaskan bahwa konstitusi, termasuk Pasal 18B UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, telah menjamin kedudukan masyarakat adat.

“MK telah memutuskan bahwa lahan adat itu sudah dikeluarkan dari lahan negara. Lahan adat itu bukan lahan negara,” tegasnya.

Saadiah menutup dengan mempertanyakan sikap diam pemerintah terkait banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa izin di lahan yang tergolong tanah adat.

Ia mendesak agar kementerian terkait tidak bersikap pasif terhadap isu ini dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di parlemen. SUMBER

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar