Mobil Dinas Gubernur Sultra Tunggak Pajak? Ini Klarifikasinya

Mobil Dinas Gubernur Sultra Tunggak Pajak? Ini Klarifikasinya
Mobil Dinas Gubernur Sultra Tunggak Pajak? Ini Klarifikasinya

KENDARI, TEGAS.CO – Informasi yang menyebut mobil dinas Gubernur Sulawesi Tenggara menunggak pajak kendaraan bermotor kembali beredar di tengah masyarakat.

Isu ini muncul bersamaan dengan operasi penertiban pajak kendaraan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra di 17 kabupaten/kota sejak awal Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah memberikan klarifikasi resmi.

Ditegaskan, kendaraan operasional yang digunakan Gubernur Andi Sumangerukka dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari merupakan kendaraan pribadi berupa Lexus berwarna hitam, bukan kendaraan dinas berpelat DT 1 yang selama ini dikaitkan dengan isu tunggakan pajak.

Sumber di lingkungan Sekretariat Daerah menyebutkan, mobil dinas Toyota Land Cruiser eks-DT 1 sebelumnya telah dilepas melalui mekanisme penjualan aset daerah pada tahun 2023 kepada H. Ali Mazi, SH, sesuai prosedur pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

Meski demikian, redaksi menemukan adanya laporan media lain yang menyebutkan kendaraan berpelat DT 1 yang tercatat atas nama Sekretariat Daerah Provinsi Sultra masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2026.

Adanya perbedaan informasi ini menunjukkan status kepemilikan dan riwayat pajak kendaraan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dan terbuka dari Bapenda Sultra maupun Biro Umum Setda Sultra, agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.

Publik diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Sebelum menyimpulkan suatu isu, penting memastikan sumber informasi berasal dari lembaga atau pejabat yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejelasan informasi dari pihak berwenang menjadi kunci agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat dan tidak terjebak pada isu yang belum tentu benar.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar