
KENDARI, TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk mengawal penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh wilayah Sultra.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis agar kekayaan sumber daya alam (SDA) daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tempatan dan tidak hanya didominasi oleh korporasi besar.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Suwandi, didampingi anggota H. Abd. Halik dan Andi Daswar menyatakan, perjuangan ini bersifat menyeluruh dan tidak terbatas pada satu wilayah saja.
“Perjuangan ini bukan semata-mata memperjuangkan satu kabupaten, tetapi memperjuangkan seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara,” tegas H. Suwandi.
Landasan hukum mengenai pengelolaan pertambangan rakyat telah diatur secara rinci dalam regulasi nasional.
Penataan dan penetapan WPR berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Regulasinya sudah jelas. Harapan kita bersama, masyarakat Sulawesi Tenggara dapat menikmati hasil sumber daya alamnya sendiri. Potensi nikel dan mineral lainnya yang terkandung di dalam bumi Sultra sejatinya dianugerahkan untuk kesejahteraan masyarakat daerah,” lanjutnya.
Dukungan serupa disampaikan oleh Koordinator Masa Aksi Aspirator WPR Sultra, Alvian Anas.
Ia menekankan, kehadiran WPR di Sultra merupakan instrumen penting agar masyarakat lokal memiliki legalitas dalam mengelola potensi pertambangan.
“Tujuan utama kedatangan kami membawakan aspirasi ini adalah agar WPR bisa segera terwujud di Sulawesi Tenggara. Kita ingin masyarakat mampu mengelola sumber daya alamnya sendiri dan tidak sekadar menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar Alvian Anas.
Alvian menambahkan, syarat administrasi dan tata ruang pengelolaan WPR pada dasarnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Maksimal luas kawasan untuk satu titik WPR sesuai regulasi adalah 100 hektar, dengan catatan tidak tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komersial yang telah berjalan.
Salah satu daerah di Sultra yang dinilai sangat siap dari segi potensi kawasan celah adalah Kabupaten Konawe Utara.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Sultra berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, termasuk jajaran pemerintah daerah dan dinas teknis, guna mempercepat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
PUBLISHER: SI PULANG







Komentar