DPRD Sultra Terapkan Paripurna Hybrid Demi Capai Kuorum

DPRD Sultra Terapkan Paripurna Hybrid Demi Capai Kuorum
Wakil Ketua DPRD Sultra fraksi PDI-P, La Ode Rifai. Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian La Ode Tariala sekaligus pengumuman dan penetapan calon Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan merupakan hak penuh dari Partai NasDem.

Legislatif hanya menjalankan prosedur administratif sesuai mekanisme dan usulan resmi yang diterima.

Pihaknya tidak bisa menghentikan agenda tersebut selama surat usulan belum dicabut oleh partai bersangkutan.

Frebi mengungkapkan, nama calon Ketua DPRD yang diajukan Partai NasDem saat ini adalah Sudarmanto Saeka, menggantikan usulan sebelumnya yaitu Syahrul Said.

Mengingat pimpinan DPRD dan komisi merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) milik partai politik.

Ia berharap seluruh fraksi dapat saling menghargai keputusan internal tersebut.

Rapat Paripurna pergantian pimpinan ini sebelumnya telah dijadwalkan hingga tiga kali, namun selalu gagal mencapai kuorum akibat minimnya kehadiran fisik anggota dewan.

Bahkan, Frebi menyoroti adanya fraksi partai yang seluruh anggotanya tidak hadir sama sekali.

Padahal, sesuai Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD, menghadiri rapat paripurna jenis apa pun merupakan kewajiban bagi setiap legislator.

Menanggapi kendala tersebut, pimpinan DPRD Sultra menyiapkan opsi pelaksanaan rapat secara kombinasi (hybrid), yakni tatap muka langsung dan daring melalui aplikasi Zoom.

“Langkah darurat ini diterapkan agar seluruh anggota dewan dapat berpartisipasi sehingga tidak ada alasan lagi untuk absen,” tegas Frebi usai rapat, Jumat 21 Agustus 2026 malam.

Rapat susulan tersebut dijadwalkan pada Senin mendatang pukul 09.30 WITA, tepat sebelum pelaksanaan paripurna KUA-PPAS.

Anggota dewan yang bergabung melalui Zoom akan langsung terhitung hadir secara sah.

Sesuai aturan dan persyaratan administrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berita acara pengumuman ini tetap mewajibkan syarat kuorum 2/3 dari total 45 anggota DPRD Sultra, atau minimal dihadiri oleh 30 orang.

Jika opsi rapat hybrid ini nantinya masih gagal memenuhi kuorum, pimpinan DPRD Sultra berencana melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar