
KENDARI, TEGAS.CO – Kinerja legislatif di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah agenda strategis daerah kerap terhambat lantaran rapat paripurna gagal memenuhi jumlah minimum anggota yang hadir atau kuorum.
Kondisi ini memicu stagnasi kebijakan yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
Gagalnya penyelenggaraan rapat paripurna disinyalir bukan sekadar kendala teknis, melainkan ada indikasi intrik politik atau mem-boikot yang merusak martabat lembaga.
Fraksi PKS DPRD Sultra mengkritik keras fenomena tersebut dan mendesak pimpinan dewan segera menetapkan aturan main yang mengikat demi menjaga fungsi legislasi serta pengawasan.
Anggota Fraksi PKS, H. Muhammad Poli, mendesak seluruh anggota dewan menjaga komitmen terhadap lembaga.
Untuk mengimbangi hambatan kehadiran fisik akibat tugas luar daerah, ia mengusulkan penetapan mekanisme rapat daring melalui platform Zoom yang disahkan dalam keputusan bersama.
Ketidakhadiran legislator turut memicu interupsi dari Anggota Komisi I DPRD Sultra dari Partai Hanura, H. Fajar Ishak.
Ia meminta pihak sekretariat dewan memberikan penjelasan transparan terkait status kehadiran para anggota, dengan memilah antara tugas kedinasan resmi dan alasan pribadi.
Fajar menegaskan pentingnya kedisiplinan sekaligus mengingatkan soal aturan tata tertib (tatib) lembaga.
“Setiap ketidakhadiran tanpa tugas dinas resmi wajib diklarifikasi secara tertulis kepada pimpinan dewan,” tegas Fajar dalam rapat paripurna, Jumat, 24 Agustus 2026 malam.
Ia menambahkan, ketidakhadiran sebanyak enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna maupun rapat resmi lainnya dapat berujung pada sanksi berat berupa Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Evaluasi dan penindakan atas pelanggaran tatib dilaksanakan secara ketat melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra,” tambah Fajar.
Krisis kuorum ini turut memengaruhi agenda pengusulan pemberhentian La Ode Tariala serta penetapan calon Ketua DPRD Sultra sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama Sudarmanto Saeka dari Partai NasDem.
Rapat paripurna untuk agenda tersebut telah digelar sebanyak tiga kali, namun selalu gagal mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai menjelaskan, proses pergantian pimpinan merupakan hak internal partai.
Pihak dewan, kata dia, wajib menjalankan prosedur administratif selama usulan tersebut tidak dicabut.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat, Wahyu Sulaiman, mengusulkan agar rapat diskors hingga Senin demi efisiensi waktu, stamina, dan persiapan materi.
Di sisi lain, Anggota Fraksi NasDem, H. Irwan, melayangkan interupsi tajam yang menyoroti minimnya kehadiran presidium pimpinan dalam memimpin jalannya sidang.
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar