
KENDARI, TEGAS.CO – Fraksi Rakyat resmi mengadukan 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari partai NasDem ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra.
Selain kedua kader partai NasDem Sultra tersebut, 24 anggota DPRD Sultra ikut diadukan pada Rabu 26 Agustus 2026.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul ketidakhadirannya dalam rapat paripurna yang baru digelar kemarin.
Aduan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Fraksi Rakyat yang juga wakil ketua partai NasDem Sultra, Mustaqim Sidiq, dan diterima secara resmi oleh Mala, staf Bidang Kehormatan Sekretariat DPRD Sultra pada hari ini.
Mustaqim menegaskan, aksi ketidakhadiran yang dilakukan oleh para wakil rakyat ini bukan sekadar persoalan kedisiplinan administratif.
Menurutnya, ketidakhadiran dalam rapat penting tersebut memiliki dampak serius terhadap jalannya pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.
“Dapat diasumsikan bahwa anggota DPRD yang tidak hadir tersebut masuk dalam kategori menghalang-halangi agenda kerakyatan. Rapat paripurna adalah forum tertinggi pengambilan keputusan untuk kepentingan rakyat Sultra, bukan agenda yang bisa diabaikan begitu saja,” ujar Mustaqim usai menyerahkan berkas laporan.
Ia menambahkan, kegagalan menggelar rapat paripurna akibat tidak terpenuhinya kuorum secara berulang kali telah menyandera berbagai kebijakan strategis daerah.
Fraksi Rakyat mendesak Badan Kehormatan DPRD Sultra untuk tidak tinggal diam dan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan tata tertib serta kode etik yang berlaku. Termasuk Kedua kader NasDem, yakni, La Ode Tariala dan Syahrul Said.
Informasi yang dihimpun media ini, pihak Sekretariat DPRD Sultra melalui Mala membenarkan telah menerima dokumen pengaduan tersebut.
Berkas laporan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan Badan Kehormatan DPRD Sultra untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar