
MUNA TEGAS.CO Bupati Muna, Bachrun, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Pengalihan Saham Desa se-Kabupaten Muna ke Pemerintah Kabupaten Muna yang digelar PT BPR Bahteramas Raha (Perseroda) di Aula Galampano Raha, Senin (15/09/2026).
Kegiatan ini dihadiri seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Muna, jajaran Pemkab Muna, dan Direksi BPR Bahteramas Raha.
Dalam sambutannya, Bupati Muna, Bachrun, menegaskan bahwa pengalihan saham ini harus dimaknai lebih dari sekadar urusan administrasi.
”Proses pemindahan saham ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif semata. Desa-desa di Muna ini sudah lama bermitra dengan BPR Bahteramas melalui program One Village One Branch sejak tahun 2004 lalu. Jadi harus ada manfaat nyata,” ujar Bachrun.
Bachrun berharap, melalui aturan baru ini, desa-desa berhak mendapatkan kembali dividen atau hasil dari modal yang telah disetorkan sejak 2004 untuk mendorong kemajuan desa.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Bahteramas Raha (Perseroda), Muslimin DJ, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kendari sebagai respons terhadap perubahan regulasi perbankan dan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas.
”Konsolidasi ini difokuskan pada penataan ulang pencatatan akuntansi dan pembukuan keuangan daerah, dari tingkat desa ke tingkat kabupaten,” jelas Muslimin DJ.
Terkait kekhawatiran hilangnya hak desa, Muslimin DJ memastikan hak-hak finansial desa tetap aman.
”Saya pastikan, perubahan administratif ini tidak menghapuskan hak-hak finansial yang dimiliki pemerintah desa. Seluruh hak atas modal dan alokasi penerimaan dividen di masa depan tetap terjamin dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Muslimin DJ.
Ia menambahkan, pihaknya berharap dengan hadirnya seluruh Kepala Desa, BPR Bahteramas Raha dapat semakin memperkuat tata kelola perbankan dan menjadi mitra utama pembangunan ekonomi desa di Kabupaten Muna.
Laporan : Awal







Komentar