Atribut Kampanye di Aceh Timur Segera Ditertibkan

Atribut Kampanye di Aceh Timur Segera Ditertibkan FOTO : ROBY
Atribut Kampanye di Aceh Timur Segera Ditertibkan FOTO : ROBY

tegas.co., ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati di Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, mengatakan, saat ini APK yang terpasang adalah atribut yang dibuat oleh para pasangan calon. Pemasangannya pun tidak sesuai ketentuan. Menurut peraturan, APK disediakan oleh KIP dan titik pemasanganya juga sudah ditentukan.

“Untuk itu kami memanggil KIP, Panwaslih dan Sat Pol PP untuk meminta penjelasan sejauh mana mereka dalam menyikapi hal ini,”ungkap Kapolres, Selasa(29/11/16).

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dari berbagai pihak, akhirnya disepakati bahwa atribut kampanye akan ditertibkan pada Kamis (1/12/16).

Kepala Sat Pol PP Adlinsyah juga mengatakan, penertiban atribut kampanye akan dilakukan setelah ada surat permintaan penertiban dari Panwaslih terlebih dahulu. Pasalnya pihak Pol PP tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan sebelum ada permintaan.

Sementara itu, untuk menciptakan kondusifitas Pemilukada 2017, Polres Aceh Timur siap melakukan pengawalan terhadap Panwaslih dalam rangka menertibkan atribut kampanye. Pada dasarnya penertiban sebenarnya merupakan wewenang Panwaslih dan Satpol PP.

“Polres Aceh Timur siap memberikan bantuan manakala dibutuhkan oleh Sat Pol PP dalam upaya menertibkan atribut kampanye,”ujar Kapolres pada tegas.co

Menurutnya, prosedur pengawalannya adalah jika pihaknya diminta bantuan oleh Panwaslih terlebih dahulu bersurat kepada Polres Aceh Timur.

“Kalau mereka (Panwaslih-red) meminta bantuan pengamanan ke Polres, maka kami siap memberikan bantuan. Namun teknisnya tetap melayangkan surat secara resmi kepada kami.” Terang Kapolres.

Lanjutnya, Panwaslih dan KIP sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki wewenang untuk menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang pada tempat yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

ROBY SINAGA/NAYEF