Manipulasi Proyek, Kejari Tahan Kontraktor  

Tegas.co., KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka menahan satu orang tersangka korupsi, Baharuddin, dalam kasus proyek gedung Rektorat Universitas Sembilanbelas November (USN), kecamatan Tanggetada, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/12/2016) kemarin.

Tesangka ditahan karena diduga melakukan manipulasi terhadap konstruksi bangunan tesebut sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Iklan PUPR

Baharuddin merupakan warga kelurahan Laloeha kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara hanya dapat tertunduk dan diam saat petugas kejaksaan setempat menggiringnya masuk ke dalam mobil  menuju Rutan Klas IIB Kolaka.

Tersangka yang berperan sebagai kontraktor, dalam pekerjaan proyek gedung Rektorat Universitas Sembilanbelas November dengan anggaran proyek Rp4,5 miliar yang dikerjakan pada tahun 2015 lalu.

Dirinya ditahan setelah kurang lebih tujuh jam diperiksa di ruangan Pidana Khusus Kejari Kolaka. tersangka sebagai pelaksana kontraktor dengan meminjam perusahaan PT. Asrindo Jaya Utama milik orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam mengatakan, penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari  ke depan.

“Tersangka juga ditahan karena telah memanipulasi konstruksi bangunan gedung tersebut sehingga menimbulkan kerugian Negara dalam kasus tersebut ditaksir sekitar 500 juta rupiah,”Abdul Salam.

Sementara itu, Rektor USN Kolaka, Azhari mengatakan, seganja membuka kran untuk Kejari Kolaka dalam mengusut semua proyek yang ada di kampus merah maron tersebut.

“Sehingga kampus kebanggaan masyarakat Kolaka itu bersih dari praktek korupsi,”kata Azhari rektor UNS Kolaka.

Dalam kasus proyek Rektorat kampus USN Kolaka di Tanggetada, selain menahan tersangka Baharuddin, pihak Kejari Kolaka telah menahan dua orang tersangka lainnya yang merupakan PPK, yakni,  Suwito Kaeni dan konsultan proyek, Ridwan yang keduanya menjadi narapidana untuk kasus korupsi pagar USN sebelumnya.

LAN/MAS’UD