Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

KPK Periksa Ketua DPR Sebagai Saksi Dugaan Korupsi E-KTP

918
×

KPK Periksa Ketua DPR Sebagai Saksi Dugaan Korupsi E-KTP

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi, ia pun tiba sekitar pagi tadi di gedung KPK Jl Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/16).

Ketua DPR RI saat digedung KPK FOTO : RUL

Mengenakan batik berwarna cokelat, Novanto tidak memberikan komentar sedikit pun terkait pemeriksaannya dan langsung masuk ke dalam gedung KPK. Novanto tak sendirian mendatangi kantor KPK, ia didampingi oleh Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua DPP Bidang Penggalangan Opini, Nurul Arifin, dan Kuasa Hukumnya, Rudi Alfonso.

Setnov akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil). Sebelumnya, KPK menilai proyek e-KTP tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp2 triliun. Salah satu ketidaksesuaian itu menyangkut alat pemindai. Salah satunya mengenai iris technology (pemindai mata) yang dalam pelaksanaannya hanya menggunakan finger print (sidik jari).

KPK menyangka Sugiharto telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

RUL/MAS’UD