Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahPilkada SerentakTegas.co Nusantara

Ucapan Cawagub Aceh No. 5 Dituding Berbau Makar

770
×

Ucapan Cawagub Aceh No. 5 Dituding Berbau Makar

Sebarkan artikel ini

tegas co.ACEH LANGSA –  Ucapan TA Khalid , Calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, dinilai berbau makar. Hal ini terungkap saat dia berorasi di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh beberapa waktu lalu .

Ribuan warga Aceh langsa menghadiri Kampanye Calon Wakil Gubernur Aceh TA Khalid. FOTO : ROBY SINAGA

Dihadapan seribuan masyarakat pendukungnya saat itu, TA Khalid menyampaikan bahwa Indonesia sudah 71 tahun merdeka dan Aceh baru 10 tahun merdeka. Karenanya bila dirinya bersama Cagub Muzakir Manaf memimpin kelak maka Aceh akan merdeka dari Republik Indonesia.

Menanggapi penyataan TA Khalid tersebut, Alfata, selaku Wakil Ketua Forum Anak Bangsa,(FAB) menilai pernyataan tersebut sudah tergolong perbuatan makar yang hendak memisahkan diri dari NKRI.

“Bentuk kampanye provokasi yang cenderung beraroma makar,” sebut dia.

Statemen seperti ini, lanjut Alfata, menandakan sangat tendensius dan sungguh provokatif serta bisa mencederai semangat perdamaian Aceh yang telah dirajut selama ini.

Menurut mantan kombatan GAM Wilayah Tamiang ini, parahnya TA Khalid menyatakan bahwa Indonesia dan Aceh sudah mempunyai kesepakatan untuk memerdekaan Aceh dalam bingkai NKRI.

Selain itu, disebutkannya, TA Khalid juga menyampaikan bahwa jabatan gubernur adalah jabatan politik antara kabupaten/kota dengan provinsi maka dari itu, pilihlah Mualem agar dapat menyelesaikan permasalahan yang belum selesai agar marwah bangsa dapat terpenuhi yaitu pisah dari NKRI.

“Pernyataan ini sangat berbahaya. Bila tidak disikapi bisa menjadi bumerang bagi kelangsungan perdamaian Aceh dan tentunya memperkeruh suasana Pilkada damai 2017,” tandasnya.

Alfata menambah, TA Khalid tidak semestinya berujar tentang kemerdekaan Aceh jika sedang berkampanye politik. Jangan kemudian, secara masiv menjadikan perjuangan Aceh sebagai konsumsi Pilkada.

“Pilkada harus dilakukan dengan politik bersih dan tidak menjurus perbuatan melanggar hukum negara terlebih sampai tindakan makar,” tutup Alfata.

ROBY SINAGA / NAYEF