Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

Kakek Perkosa Dua anak Dibawah Umur

1378
×

Kakek Perkosa Dua anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONAWE, SULTRA – Usia Tinggu (64) sudah sangat usur, namun hawa nafsu seksnya masih begitu tinggi, hingga tega melakukan pencabulan terhadap dua anak gadis kecil yang masih di bawah umur dan masih cucunya sendiri. Korban Tinggu yang masih belia masing masing bernama bunga (disamarkan-red) masih berusia  Sembilan tahun dan Mawar juga masih belia berusia tujuh tahun.

Sunarti orang tua korban saat melaporkan kasus pencabulan di Mapolres Konawe. FOTO : SARMAN

Akibat perbuatan Kakek cabul itu, kini dirinya diamankan di Mapolres Konawe untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan di depan hukum. Perbuatan Tinggu warga Desa Amorome Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara itu diketahiui setelah kedua anak itu melaporkan pihak keluarganya dan diteruskan kepada ibu kedua anak tersebut.

Ibu dua anak korban pencabulan Sunarti kemudian melaporkannya di kepala Desa Lasao Kecamatan Asinua  Kabupaten Konawe dan seterusnya di laporkan di Mapolres Konawe. “Ada Keluarga yang melapor kalau itu anak habis di setubuhi,  dari situ saya pergi cari itu orang Tua, tapi saya tidak ketemu dia (Pelaku-Red) sudah lari pulang, saya lapor sama pak Desa, saya berharap itu orsng tua di kasi hukuman yang setimpal sesuai perbuatnnya,”Ujarnya saat ditemui di mapolres, Sabtu (14/1).

Menurutnya pencabulan tersebut terjadi di rumah saat lagi sepi di Desa Lasao Kecamatan Asinua, kabupaten Konawe pada hari Jum,at (13/1).  “Saat saya pulang kerumah, ada salah satu keluarga yang menyampaikan, jika anak saya habis disetubuhi berdasarkan keterangan kedua anakku,”Katanya.

Kasat Reskrim Polres Konawe,  AKP Idham Syukri SPd. I , Saat di Konfirmasi di ruangannya membenarkan, jika ada penangkapan pelaku pencabulan berdasarkan laporan masyarakat. Serlanjutnya Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka yang hendak melarikan diri.

“Jadi benar ada tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yang oleh orang tua korban, bahwa pelakunya adalah kakeknya korban, kami melakukan pengejaran yang melarikan diri sedang berjalan  di Jalan Utama Kabupaten Konawe menuju rate rate ” Ujarnya kepada media ini

Lanjut Kasat Reskrim,  Berdasarkan keterangan sementara pelaku mengakui perbuatannyadan dilakukan kepada  cucunya sendiri. “Hasil pemeriksaan Pelaku mengakui melakukan secara berulang ulang mulai dari tanggal 9 sampai tanggal 13 pagi 2016,” Tandasnya.

SARMAN/ MAN

error: Jangan copy kerjamu bos