Example floating
Example floating
DaerahTegas.co Nusantara

Kapolres Bantaeng Kumpul Seluruh Bhabinkantiibmas Bahas Berita Hoax

716
×

Kapolres Bantaeng Kumpul Seluruh Bhabinkantiibmas Bahas Berita Hoax

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan mengumpulkan seluruh Bayangkara Bintara Pembina Kemanan dan ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) untuk membahas mengenai isu atau berita hoax penculikan anak yang saat ini menjadi Viral di tengah Masyarakat Kab. Bantaeng Sulsel. di Aula Polres Bantaeng. (27/03/17)

Bhabinkantibmas se Polres Bantaeng berkumpul untuk membahas berita hoax terkait penculikan anak yang merasahkan warga. FOTO : SYAMSUDDIN
Bhabinkantibmas se Polres Bantaeng berkumpul untuk membahas berita hoax terkait penculikan anak yang merasahkan warga. FOTO : SYAMSUDDIN

Maraknya atau viralnya berita tentang penculikan anak tersebut dikategorikan adalah berita bohong atau hoax. Karena Dario berita tersebut telah mempengaruhi kehidupan masyarakat dengan adanya kepanikan dan ketakutan, untuk itu peran Bhabinkantibmas diharapkan untuk menyampaikan kepada seluruh warga Bantaeng untuk tidak terprovokasi dengan berita tersebut.

Akibat berita Hoak terkait penculikan anak membuat, sebagian orang tua sudah mulai merasa khawatir yang berlebihan sehingga tidak membiarkan anaknya  beraktifitas di luar rumah. Bahkan  untuk mengikuti les sekolahpun sudah tidak dilakukan. Selain itu berita Hoax tersebut dapat membuat masyarakat menjadi extreem dengan main hakim tersendiri terhadap orang yang dituduh penculik anak.

Untuk mencegah hal-hal tersebut Kapolres Bantaeng memerintahkan seluruh Personil Polres Bantaeng Khususnya Personil Bhabhinkamtibmas dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai berita bohong tersebut, dan jangan menyebar berita bohong tersebut kembali ke Media Sosial.

Kapolres Bantaeng AKBP ADIP R menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”Ujarnya.

Orang nomor satu di polres Bantaeng itu mengingatkan, kepada seluruh Bhabhinkamtibmas sebagai ujung tombak Kepolisian dilapangan harus bisa memanfaatkan potensi yang ada pada masyarakat. Potensi masyarakat yang dimaksud itu dapat membantu Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif,”Pungkasnya.

SYAMSUDDIN / HERMAN

Terima kasih