Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Satreskrim Polres Aceh Timur Bekuk Tiga Kurir Shabu

1699
×

Satreskrim Polres Aceh Timur Bekuk Tiga Kurir Shabu

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH TIMUR – Satuan Reskrim Polres Aceh Tmur berhasil meringkus tiga warga yang menjadi kurir Narkoba jenis Sabu, Rabu (29/3).

Tiga tersangksa sabu saat di amankan di Mapolres Aceh Timur. FOTO : ROBY SINAGA
Tiga tersangksa sabu saat di amankan di Mapolres Aceh Timur. FOTO : ROBY SINAGA

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Rustam Nawawi membenarkan, adanya penangkapan tiga warga yang diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Penangkapan ketiga Tersangka tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selanjutnya Anggota Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan di rumah Zakaria di Dusun Tengah Desa Blang Geulumpang Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

“Saat di lakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,32 gram dan pada Telepon Genggam Zakaria di temukan pesan singkat berisi transaksi penjualan Narkotika,”Ujarnya kepada awak media ini di ruang kerjanya, Rabu, (29/3)

Rustam Nawawi mengatakan, setelah dilakukan interogasi, Zakaria mengaku bahwa sabu tersebut di beli dari Basri Usman, selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah milik Basri Usman di Dusun Puuk Desa Gampong Keude Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur dari tangan tsk kembali petugas menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,37 gram dan Uang hasil penjualan Sabu senilai Rp. 250 ribu.

“Dari Interogasi kepada tersangka Basri Usaman mengaku bahwa sabu tersebut dia beli 4 (empat) hari yang lalu dari Barmawi (36) warga Alue Rangan, Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur,”Katanya.

Perwira tiga bakal dipundak itu mengaku, dari hasil informasi basri usaman, Polisi selanjutnya melakukan penyamaran dengan berpura – pura membeli sabu melalui Basri dengan cara menghubunginya terlebih dahulu, dan setelah disepakati dilakukan transaksi, lokasi transaksi di tentukan depan Masjid Alue Lhok.

“Namun saat petugas yang menyamar jadi pembeli tiba di depan masjid, Barmawi sempat curiga dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motor ke dalam hutan dekat rumah masyarakat, namun akhirnya anggota berhasil ditangkap tersangka.

Saat di lakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal Resnarkoba, dari badan, pakaian tersangka Polisi menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu seberat 5,20 gram,”Akunya.

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya dilakukan interogasi. Hasilnya Barnawi mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari Yusuf yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang ((DPO) Polres Aceh Timur  di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur,Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya Sekitar pukul 20.30 wib pegas melakukan penggeledahan di rumah Yusuf dengan disaksikan keluarga dan tetangganya,namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.

Dan pada hari Selasa tanggal (28/3/2017) sekitar pukul 02.00 Wib anggota Opsnal Resnarkoba mendapat Informasi lagi bahwa (DPO) Yusuf bersama Cewek (nama panggilan) berada di sebuah gubuk tambak yang terletak di Desa Seuneubok Rawang Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur.

“Anggota Opsnal Resnarkoba melakukan penggerebekan ketempat yang dimaksud. Namun yang kedatangan Polisi diketahui olej oleh keduanya sehingga mereka berhasil melarikan diri ke arah tambak tambak dan meninggalkan 2 (dua) unit Sepeda Motor  jenis Honda Beat dan Yamaha Jupiter Z,”Tandasnya.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos