Staf TU PTS dan SMP Ikuti Bimtek Kearsipan

tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Sebanyak 115 peserta yang teridri dari 11 dari lima perguruan tinggi swasta dan 104 orang dari 52 SMP se Probololinggo mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip bagi Staf Tata Usaha (TU) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan SMP di Kabupaten Probolinggo yang di gelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Probolinggo yang di gelar di RM Bromo Asri , Rabu (19/4/2017).

Probolinggo, Asy'ari, SH., M.Si saat membuka kegiatan bimtek kerasipan yang di ikuti staf TU PTS dan SMP. FOTO : ASL
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Asy’ari, SH., M.Si saat membuka kegiatan bimtek kerasipan yang di ikuti staf TU PTS dan SMP.
FOTO : ASL

Bimbingan Teknis ini secara resmi dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Asy’ari, SH., M.Si. Dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan kearsipan merupakan tanggung jawab setiap Lembaga yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sehingga semua arsip yang diciptakan lebih tertata secara tertib sesuai dengan aturan tentang penyelenggaraan kearsipan yang pada akhirnya memudahkan penemuan arsip yang dibutuhkan pada saat tertentu dalam waktu sesingkat – singkatnya.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat dijadikan forum untuk bertukar pikiran dan pengalaman (sharing informasi) dengan para narasumber yang kompeten di bidangnya dalam hal memberikan pelayanan publik yang baik dengan mewujudkan terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah,”Ungkapnya

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo, Raharjo, SP., MMA. dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan Untuk meningkatkan Kompetensi Sumberdaya Aparatur guna Peningkatan Pelayanan Kearsipan.

Selain itu, diharapkan Perguruan Tinggi Swasta dan Sekolah Menengah Pertama dapat mewujudkan terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Diharapkan urusan Kearsipan di Kabupaten Probolinggo dapat dilaksanakan secara sistematik, sesuai dengan prinsip dan kaidah atau norma kearsipan serta peraturan per Undang-Undangan yang berlaku,”Tandasnya.

ASL / HERMAN

Komentar