Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

​Empat Kawanan Pencuri di Tangkap Polisi

5622
×

​Empat Kawanan Pencuri di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Jajaran Polsek Wunduloako  Kabupaten Kolaka mengamankan empat kawanan pencuri spesialis di dalam rumah. Ke empat pencuri yang di tangkap tersebut masih remaja dan di bawah umur ini dengan telah mencuri perabotan rumah tangga dan aksesoris pesta, antaran ingin membayar utang di warung.

Dua dari empat tersangka pencuri spesialis dalam rumah yang diamankan dengan barang bukti hasil curian di Polsek Wundulako. FOTO : LAN
Dua dari empat tersangka pencuri spesialis dalam rumah yang diamankan dengan barang bukti hasil curian di Polsek Wundulako.
FOTO : LAN

Ke empat tersangka yakni Ode, Josua, Ap dan Imj dengan menyasar rumah – rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.

“Modusnya ke empat kawanan ini memasuki rumah korban dengan cara mencungkil jendela rumah dengan menggunakan linggis,” ujar Banit Reskrim Polsek Wundulako Bripka Riswandi, Senin  (15/5).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa perabot rumah tangga, aksesoris pesta, helm dan bantal.

Ode salah satu tersangka mengatakan, terpaksa mencuri rumah lantaran terbelit utang di warung,  namun belum sempat menjual barang curiannya langsung dibekuk oleh aparat kepolisian dari Polsek Wundulako.

Terkait masih di bawah umur Polisi mengundang kedua orang tua tersangka Ap dan Lmj untuk dapat diselesaikan dengan cara diversi karena masih dibawah umur.

Sementara tersangka Ode dan Josua harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Wundulako dan terancam dijerat pasal 363 dan pasal 355 tentang pencurian dengan hukuman 9 tahun penjara.

“Hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Bripka Riswandi.

LAN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos