tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke 71 Bhayangkara, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) terhadap anggota Polri, Jumat, (26/05/2017).
Tidak luput dari pemeriksaan si baret biru, setiap anggota baik perwira maupun bintara yang melewati jalan Ahmad Yani diberhentikan oleh para personil propam dengan memeriksa kelengkapan diri anggota berupa KTP, KTA, SIM, dan STNK serta para pengguna atribut TNI Polri di kendaraan roda dua dan roda empat.
Bagi anggota yang tidak dapat menunjukan kelengkapan diri tersebut, mereka akan dikenakan sanksi tilang, teguran hingga proses sidang disiplin.
Selama pemeriksaan yang diselenggarakan sejak pukul 8.00 wita ditemukan beberapa anggota yang tidak dapat menunjukan surat kelengkapan, sehingga mendapat teguran bahkan ada seorang anggota kepolisian yang belum mempunyai SIM kendaraan bermotor akhirnya diberikan surat teguran disiplin oleh petugas propam.
Iptu Eko Purwanto, Kaur Gakum Bidpropam Polda Sultra mengatakan, dalam operasi ini ditemukan 5 anggota kepolisian yang diberikan tindakan karena ditak dapat menunjukan surat kelengkapan.
“Kami menemukan 5 orang anggota kepolisian yang tidak mememiliki kelengkapan terpaksa kami beri tindakan sesuai pelanggaran yang dilakukan,”kata Eko
ILHAM
PUBLISHER : MAS’UD