Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

​Satres Narkoba Polres Kolaka Tangkap Seorang Pengguna Sabu

5620
×

​Satres Narkoba Polres Kolaka Tangkap Seorang Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengguna Narkoba yang di amankan jajaran Satres Norkoba Polres Kolaka (Duduk) saat dilaklukan pemeriksaan oleh penyidik. FOTO : ASDAR LANTORO
Tersangka pengguna Narkoba yang di amankan jajaran Satres Norkoba Polres Kolaka (Duduk) saat dilaklukan pemeriksaan oleh penyidik.
FOTO : ASDAR LANTORO

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, menangkap seorang pemuda, yang sedang membawa satu paket narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di jalan delima, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (29/7) sekitar pukul 11.30 wita.

Seorang penggunan Sabu yang bernama Taufan hadi alias Ogel dihadapan Polisi mengaku, mendapatkan barang tersebut seorang rekannya, yang kerap mengedarkan narkotika.

Iklan KPU Sultra

Saat dilakukan penangkapan tersangka pengguna sabu ini tidak dapat berkutik, saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, menciduknya dengan barang bukti kepemilikan Narkoba jenis Sabu di saku celananya, saat sedang asyik duduk di deuker, yang tak jauh dari rumahnya.

Setelah melakukan penangkaan dan penggeledahan, polisi juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan  di kamar tersangka. Di kamarnya Polisi juga menemukan satu buah alat hisab bong, dan sebuah korek api.

Kepada Polisi, tersangka meperoleh barang haram tersebut, dari seorang rekannya, yang saat ini menjadi incaran Polisi karena kerap mengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf mengatakan, pelaku yang menjadi target operasi polisi sejak beberapa pekan.

“Penangkapan pelaku tersebut berkat laporan warga sekitar, karena resah dengan pelaku yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya kepada awak media ini, Sabtu (29/7) di Mapolres Kolaka.

Perwira tiga balak dipundak itu menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka. Pelaku bersama satu paket shabu dan sebuah alat hisap bong, beserta korek api diamankan Polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan pasal 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos