Example floating
Example floating
DaerahHukumSultra

Rusman Malik Minta Polisi Segera Dalami Terlapor Panwas Mubar

777
×

Rusman Malik Minta Polisi Segera Dalami Terlapor Panwas Mubar

Sebarkan artikel ini

 

tegas.co, MUNA BARAT, SULTRA – Mantan Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (LM Rajiun Tumada-Achmad Lamani) Rusman Malik SH meminta kepada kepolisian Resor Muna untuk mendalami dan memeriksa Ketua Panwaslu Muna Barat Aminuddin terkait laporannya yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Rusman malik
Rusman Malik

Mantan ketua Panwaslu Pilbup  Muna Muna Barat Aminuddin yang telah menyatakan bahwa bukti OTT Pilkada Mubar Masih tersimpan di Panwas. Untuk itu pernyataan tersebut sebaiknya untuk dilakukan pemeriksaan

“Saya sangat senang dengan peryataan Aminudin  disalah satu media online. Ternyata, Bukti OTT Pilkada Mubar Masih Tersimpan di Panwas. Artinya bahwa mantan ketua panwas telah mengakui uang itu masih dikantor panwas,” ujarnya kepada awak media ini, rabu (9/8).

Menurut Rusman Malik, berdasarkan surat edaran badan pengawas pemilihan umum RI nomor : 0240/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2017 tentang penegasan masa tugas lembaga pengwas pemilu ad hoc dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,atau walikota dan wakil walikota tahun 2017 yaitu pada angka 2 (dua) huruf (a) yang berbunyi berdasarkan pasal 3 peraturan bawaslu nomor 10 tahun 2012 panwas kabupaten/kota, panwas kecamatan dan pengawas pemilu lapangan (ppl) berakhir masa tugasnya paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan selesai.

Dan pada huruf (b)angka (1). Yang berbunyi akhir masa tugas lembaga pengwasan pemilihan disampaikan sebagai berikut 1). Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (php): 1. Panwas kabupaten kota berakhir masa tugasnya pada bulan april 2017. 2. Panwas kecamtan berakhir masa tugasnya pada bulan maret 2017 3. PPL berakhir masa masa tugasnya pada bulan maret 2017.

Nah secara otomatis undang undang tidak lagi memberikan kewenangan sebagai panwas dan kami juga meminta saudara aminudin menghargai laporan kami, ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan demi terjagax law informance di negri kita.

“Yang kami sesalkan kepada mantan Panwas Mubar kenapa setelah ada laporan polisi baru ada upaya mengembalikan BB, nah kalau tidak ada laporan polisi berarti BB akan mengendap terus di Panwas. yang benar aja lah kalau kita memberikan komentar. Dan ini bukan persoalan jumlah uang tetapi ini persoalan kredibilitas seorang Panwas,” terangnya.

Olehnya itu Kepolisian harus segera mendalami laporan ini sebab ini penting untuk di tidaklanjuti agar tdk terjadi lagi di masa yang akan datang, apalagi kedepan kita menghadapi Pilkada serentak, paswaslu menjadi pilar penting untuk menciptakan pilkada jujur, dan adil.

LA ODE AWALUDDIN

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih