Example floating
Example floating
Tegas.co Nusantara

Berstatus Napi, Anggota DPRK Aceh Langsa Tetap Berkantor dan Terima Gaji

1356
×

Berstatus Napi, Anggota DPRK Aceh Langsa Tetap Berkantor dan Terima Gaji

Sebarkan artikel ini

tegas.co ACEH LANGSA – Salah seorang oknum anggota DPRK Langsa, Amirullah atau biasa di panggil AL yang berasal dari Fraksi Partai Hanura saat ini berstatus sebagai Nara Pidana (Napi). Namun anehnya, meski berstatus Napi, AL tetap aktif masuk kantor dan menikmati uang rayat setiap bulannya.

Berstatus Napi, Anggota DPRK Aceh Langsa Tetap Berkantor dan Terima Gaji
Ketua DPC LSM Perintis Zulfadli.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC LSM Printis Kota Langsa, Zulfadli, kepada tegas.co Rabu (22/11).

Menurut Zulfadlih, AL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu yang dia gunakan saat maju sebagai Caleg pada tahun 2014 sillam.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negri Langsa Nomor 48/Pid.B/2015 /PN Langsa yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2015 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa AL bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.

“Setiap orang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan kurungan,” rinci Zulfadli membacakan putusan hakim.

Selain itu, kata Zul, putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 18 September 2015 juga telah mengadili perkara ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura AL tersebut . Dan Amar putusan berbunyi ,berdasarkan putusan Nomor 167/PID/2015/PT. BNA dalam perkara banding pidana, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan terdakwa AL bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah yang terbukti palsu. Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa AL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp 100.000.000. Bahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menetapkan terdakwa agar ditahan.

“Usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selanjutnya terdakwa AL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI,’ sambung Zul.

Selanjutnya, Mahkamah Agung RI juga telah memutuskan perkara ijazah palsu AL pada tanggal 7 Juni 2016 silam. Disana tertuang cukup jelas bahwa, Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register 107/K/PID/2016, Pengadilan Pengaju Langsa, Nomor Surat Pengantar W1.U4/964/HK.01/Pid/XI/2015, Jenis Pemohon K, Jenis Perkara PID, Klasifikasi Surat palsu, Tanggal Masuk 20 Januari 2016, Tanggal Distribusi 15 Maret 2016, Pemohon Jaksa dan Terdakwa, Termohon / Terdakwa AL Tim Yudisial CA, Hakim P1 M.Desnayati, SH.,MH. Hakim P2 Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH.,M.Hum, Hakim P3 DR. Salman Luthan, SH.,MH, Hakim P4, Hakim P5 Panitera Pengganti Frensita K. Twinsani, SH. Msi. MH, dan Status –Putus Tanggal Putus 07 Juni 2016, Amar Putusan JPU=NO, TDW=TOLAK.

“Artinya MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa AL,dengan demikian, perkara tersebut berlaku putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Karenanya, status terpidana penjara 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa AL ditahan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

“Namun demikian ,mengapa pihak Kejaksaan Negri Langsa sejauh ini belum melakukan eksekusi terhadap AL yang sudah menyandang NAPI?,” tambah Zul.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa Ali Sadly yang sering disapa Ali Pisang ketika dikonfirmasi awak Media di kediamannya tentang penahanan AL tak berkomentar banyak.

“Saya kan ketua partai paling kecil dan hanya Ketua DPC di tingkat Kabupaten/Kota, DPW dan DPP itu yang menentukan untuk pemberhentian anggota dewan, jadi saya kalau ada surat Mahkamah Agung RI yang dikirimkan untuk saya melalui dari DPP Partai Hanura baru bisa saya lakukan hal tersebut,” katanya.

“Kalau memang ada surat keputusan Mahkamah Agung RI tentang kasasinya ditolak, sampai saat ini saya belum menerimanya, jadi saya tidak ada wewenang untuk masalah ini, semua itu adalah keputusan DPP”, tutup Ali Sadly.

REPORTERSE TIM TEGAS.CO ACEH
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Terima kasih