Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon UtaraDaerah

TAPD Butur Dinilai Tidak Transparan

817
×

TAPD Butur Dinilai Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BUTON UTARA, SULTRA – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buton Utara (Butur) dinilai tidak sesuai mekanisme dalam proses sinkronisasi APBD 2019. Pasalnya, banyak anggaran yang digeser lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

TAPD Butur Dinilai Tidak Transparan
Muhammad Istighfar

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Butur, Muhammad Istighfar kepada awak media di kediamannya, Senin 18/2/2019.

“Harusnya bukan digeser antar OPD, tapi hanya merubah nomenklatur. Jadi anggaran tiap OPD tidak boleh dikurangi. Saya menilai TAPD ini tidak paham,” kata Istighfar.

Menurut Istighfar, akibat revisi anggaran tersebut, ada laporan yang diterima jika anggaran tiap OPD dipangkas. Sehingga mencapai angka Rp 20 Miliar lebih untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur.

“Ini yang tidak diketahui DPRD Butur dibawa kemana anggaran itu dengan tujuan untuk memenuhi infrastruktur. Padahal harusnya kalau tidak cukup anggaran dalam APBD induk, bisa digeser pada APBD perubahan,” tuturnya.

“Itulah yang kita tidak mau kalau anggaran tiap OPD dikurangi. Kita (DPRD) tidak mau disalahkan. Karena pengurangan itu setelah evaluasi di provinsi. Komunikasi kita dengan provinsi bukan pengurangan, tapi nomenklatur tiap SKPD yang dirubah dan diarahkan ke infrastruktur. Ini yang benar,” tegasnya.

Istighfar menuding yang melakukan pergeseran anggaran tiap-tiap OPD itu adalah TAPD. DPRD Butur tidak pernah dilibatkan dalam hal itu.

Menurut dia, TAPD keliru dalam menafsirkan surat edaran Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S-681/PK 2018 tentang penyampaian belanja infrastruktur yang bersumber dari transfer ke daerah yang penggunaannya bersifat umum tahun 2019.

Dalam surat edaran itu, Menkeu menghendaki anggaran untuk infrastruktur sebesar 25 persen dari total APBD. Namun, terang Istighfar, yang direvisi harusnya hanya sebatas nomenklatur. Bukan mengurangi anggaran sejumlah OPD dan menambah ke OPD yang lain.

“Ini yang aneh. Ada apa sebenarnya? harusnya cukup mengganti nomenklatur. Misalnya, sebuah OPD memiliki anggaran seminar, kemudian nomenklaturnya diganti untuk infrastruktur. Tapi masih dalam OPD yang sama. Ini yang benar,” tegasnya.

Istighfar menyayangkan tindakan yang diambil TAPD. Pasalnya, hasil konsultasi yang dilakukan ke Pemprov Sultra tidak seperti itu.

Atas kondisi itu, Istighfar meminta agar TAPD transparan dalam proses sinkronisasi anggaran. Sebab nantinya kondisi itu akan melahirkan banyak spekulasi dikalangan masyarakat.

“Terus terang yang lalu-lalu saja banyak perubahan anggaran tanpa sepengetahuan kami di dewan. Apalagi nanti dengan kondisi seperti ini,” tuturnya.

“Hasil evaluasi juga belum pernah sampai sama kita. Kita juga heran, ada apa dengan TAPD ini,” tambahnya.

Lanjut kata dia,  kalau terjadi pelanggaran hukum, TAPD Butur harus bertanggung jawab dalam proses penetapan APBD Butur tahun 2019 sebab banyak hal yang tidak dipahami TAPD dan terkesan tidak transparan.

“Kita juga heran dengan APBD tahun 2019 ini. Kenapa TAPD belum juga mengkomunikasikan ke pimpinan dewan soal hasil sinkronisasi itu,” ungkapnya.

Menurut dia, APBD Butur tahun 2019 sudah selesai dibahas sejak bulan November 2018. Kemudian disetujui bulan Desember 2018. Setelah itu, sudah dibawa ke Pemerintah Provinsi Sultra untuk proses evaluasi.

“Setelah itu seharusnya disinkronisasi oleh Pimpinan DPRD dan TAPD. Sinkronisasi ini yang belum dilaksanakan,” cetus Istighfar. 

Istighfar menyadari, ada proses revisi anggaran dalam APBD tahun 2019 ini, yang menjadi kendala APBD ditetapkan sejak Desember 2018 lalu.

“Itu baru sampai ke kita nanti Januari 2019. Surat edaran itu didalamnya memuat 25 persen APBD untuk infrastruktur. Infrastruktur yang dimaksud itu yang bukan bersifat pemeliharaan,” jelasnya.

Seharusnya, kata Istighfar, jika anggaran belum mencukupi hingga 25 persen sesuai surat edaran itu, tidak perlu harus menunda proses sinkronisasi dengan pimpinan DPRD Butur, untuk mencukupi angka 25 persen itu, bisa dilakukan pada APBD perubahan nanti.

“Karena APBD kita sudah ditetapkan, yang tidak diketahui Dprd Butur dibawa kemana anggaran itu dengan tujuan untuk memenuhi infrastruktur. Padahal harusnya kalau tidak cukup anggaran dalam APBD induk, bisa digeser pada APBD perubahan,” tuturnya.

Sehingga dengan revisi anggaran itu, Istighfar meminta agar anggaran tahun 2019 harus diparipurnakan kembali. Pasalnya terjadi perubahan anggaran pada masing-masing OPD.

Saat di konfirmasi, pihak TAPD pemkab Butur terpantau sibuk hingga malam hari.

REPORTER: S Y P

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos