Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKonawe SelatanPilkada Serentak

Diskusi Suket Diacara Ngopi Bareng KPU Konsel

688
×

Diskusi Suket Diacara Ngopi Bareng KPU Konsel

Sebarkan artikel ini
Diskusi Suket Diacara Ngopi Bareng KPU Konsel
Suasana Coffee Morning yang dilaksanakan KPU Konsel FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Coffee Morning dalam rangka kesiapan personil KPU menghadapi penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 mendatang. Ngopi bareng itu digelar disalah satu kedai Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Senin, (01/4/2019).

Coffee Morning ini dilaksanakan secara serentak se Indonesia berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor : 547/TU.01-SD/05/KPU/III/2019. Hal ini dalam rangka untuk meminta tanggapan dan masukan kepada semua stakeholder terkait hari H Pemilu nanti.

Stakeholder yang diundang dalam kegiatan tersebut masing-masing Pemerintah Daerah, Bawaslu, Disdukcapil, Kodim, Polres, Kejaksaan, Parpol, pemantau Pemilu seperti Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JADi) Sultra, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Insan Pers.

Dalam diskusi tersebut, pemilih yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jadi pembahasan hangat.

Perwakilan pemantau Pemilu yang hadir dalam diskusi tersebut menekankan, agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait dengan dibolehkannya pemilih menggunakan Suket untuk benar-benar di kawal keasliannya.

“Jadi nanti saya tekankan agar penerbitan Suket benar-benar dipastikan keasliannya. Karena berkaca dari pengalaman Pilkada lalu di salah satu kabupaten/kota di Sultra penerbitan Suket ini menyisahkan masalah. Banyak Suket palsu yang beredar,” tegas perwakilan KIPP Sultra, Hajarudin saat menghadiri coffee morning tersebut.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan bahwa, Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 577 terkait dengan tindak lanjut putusan MK RI Nomor 20/PUU-XVII/2019 khusus terkait dibolehkannya Pemilih menggunakan Suket, hal ini akan menjadi pengawasan dan salah satu fokus kita semua.

Lembaga KPU Konsel, kata Aliudin, akan segera melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Untuk meminta data by name by address pemegang Suket di Konsel.

“Suket ini diperuntukan pada pemilih khusus nanti. Kami KPU Konsel akan segera melakukan koordinasi ke Disdukcapil untuk mendapatkan by name by address bagi pemilih yang akan menggunakan Suket di hari H nanti,” jelas Aliudin.

Sementara itu Koordinaor Divisi Data KPU Konsel, Sakirman menambahkan bahwa, terkait dengan pemilih Suket kami menghimbau Disdukcapil agar dalam mengeluarkan Suket benar-benar dapat dipastikan yang bersangkutan berasal dari warga Konsel. Dan by name by addressnya dapat diserahkan ke kami.

“Kami akan berkoordinasi ke Disdukcapil agar by name by address pemilih Suket dapat diserahkan ke KPU. Untuk kemudian kami akan melakukan pengecekan data diri yang bersangkutan, jangan sampai terdaftar dalam DPT di daerah lain,” pungkasnya.

PUBLISHER: MAHIDIN / MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos