Berita UtamaButonDaerah

Warga Buton Desak Malindo Bara Ditutup

125
×

Warga Buton Desak Malindo Bara Ditutup

Sebarkan artikel ini
Warga Buton Desak Malindo Bara Ditutup
Terlihat Camat Kumbewaha La Rahadi, didampingi direktur PT Malindo Bara Murni Ahmad Sofyan dan beberapa toko masyarakat dan pemerintah desa, saat kegiatan rapat bersama diaula kantor Camat Kukbewaha, Kamis (4/4/2019) FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Aksi penolakan warga yang menuntut perusahaan PT Malindo Bara Murni ditutup atau menghentikan aktivitas pertambangannya karena dinilai mengakibatkan bencana banjir di pemukiman warga, dalam beberapa hari terakhir ini.

Aksi tersebut dilaksanakan dalam rapat bersama Perangkat Pemerintah Desa, Camat, masyarakat serta pihak Perusahaan.

Dimana dalam pertemuan tersebut, masyarakat desa Irman La Raliy selaku Ketua Cabang Perpisi (Pekerja Informal Seluruh Indonesia) Kabupaten Buton, mengatakan berita acara sudah ditandatangani oleh pihak-pihak berkepentingan dan memberikan waktu 1 x 24 jam bagi pihak perusahaan untuk menurunkan semua alat-alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

“Jika hingga besok, perusahaan belum melakukan tindak lanjut maka kami selaku masyarakat akan mengambil tindakan tegas untuk penurunan alat-alat tersebut. Dan kali ini tidak ada toleransi lagi,”kata Irman, ditemui awak media usai kegiatan, di aula kantor Camat Kumbewaha, Kamis (4/4/2019).

Lanjut Irman, dirinya berharap sesuai hasil keputusan yang ditanda tanggani langsung direktur PT Malindo Bara Murni Ahmad Sofyan, Camat, kepala desa dan BPD setempat bersama toko masyarakat sepakati untuk sementara melakukan penutupan aktifitas tambang.

Ahmad Sofyan mengatakan, pihaknya akan mengakomodir permintaan masyarakat untuk sementara.

Namun menurutnya, secara regulasi perusahaan telah memenuhi segala persyaratannya.

“Kita juga tidak bisa mengesampingkan tuntutan masyarakat, walaupun aktivitas kami sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,”tegas Ahmad Sofyan.

Lanjut Ahmad Sofyan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Buton dan Provinsi Sultra, karena izin turunnya dari pusat, dan akivitas perusahaan juga berkaitan dengan investasi, sehingga akan menjalankan sesuai prosedur yang ada sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk sementara waktu pihaknya akan mencari solusi terbaik terkait persoalan tersebut.

Melalui perdebatan panjang, akhirnya diputuskan melalui berita acara yang ditandatangani Camat, Pemerintah Desa, masyarakat dan Pihak Perusahaan bahwa PT Malindo Bara Murni dihentikan aktivitasnya, dan masyarakat akan melakukan aksi penutupan akses jalan menuju perusahaan.

Untuk diketahui, PT Malindo Bara Murni sudah beroperasi sejak 2004, dan sempat ditutup pada tahun 2014 terkait permasalahan Amdal dan aksi protes dari masyarakat. Sejak Tahun 2016, hingga saat ini perusahaan kembali beroperasi melakukan aktivitas penambangan mangan.

KOTRIBUTOR: SUPARMAN