Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Kota Bertakwa Terpapar HIV/AIDS

848
×

Kota Bertakwa Terpapar HIV/AIDS

Sebarkan artikel ini
Kota Bertakwa Terpapar HIV/AIDS
YUSRIANI RINI LAPEO, S.PD, (PEMERHATI SOSIAL)

Pada peringatan hari perempuan sedunia, Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra mengungkapkan, sebanyak 933 jumlah pekerja seks komersial (PSK) di Sultra, dan beberapa diantaranya sudah terjangkit HIV/AIDS. “Telah terjadi eksploitasi perempuan, beberapa berada di lokalisasi namun ada juga yang bekerja secara freelance dan kebanyakan berasal dari luar Kota Kendari,” tuturnya (Detiksultra.com).

Direktur Umum Alpen Sultra, Hasmida Karim turut menyampaikan bahwa dua persen dari 933 jumlah PSK telah terjangkit HIV/AIDS, dan lima persennya adalah anak dibawah umur. 

Ironisnya, Kendari yang memiliki julukan “Kota Bertakwa” telah terpapar PSK dan eksploitasi perempuan. Sayang, tidak adanya Perda dan UU yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku PSK dan bisnis prostitusi yang kuat, turut menjadikan para pelaku bejat kian menjamur.

Bahkan, hal semacam ini pun tak mengenal usia. Ya, mungkin hari ini mereka yang menjadi PSK orang yang tidak kita kenal, tapi tidak menjamin perilaku ini akan mengkontaminasi orang-orang terdekat kita,  bila ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah.

Setidaknya, upaya nyata pemerintah, dalam hal memberantas perilaku bejat ini harus dibarengi dengan memberikan  hukuman dan efek jera bagi siapapun yang terlibat di dalamnya. Karena sosialisasi saja tidak cukup untuk menyelamatkan dan mengembalikan harga diri kaum perempuan dan anak-anak kita, apa lagi dari penyakit mematikan HIV/AIDS.

Paradigma sekuler begitu berbeda dengan Islam. Dalam beberapa pandangan kontemporer, kaum perempuan adalah sebuah kunci untuk meruntuhkan sebuah negeri. Olehnya, untuk menjaga sebuah negara agar tetap aman, maka salah satunya adalah menjaga kemuliaan kaum perempuan.

Jauh sebelum UU asing menyusup di negeri-negeri muslim, Islam pun sudah lebih terdepan menawarkan solusi keamanan bagi kaum perempuan, termasuk Islam melarang keras mendekati zina seperti prostitusi dan PSK.  Allah berfirman yang artinya: “Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS.Al-Isra’ : 32)

Firman Allah di atas telah memberi isyarat keras bagi kita, jangankan berzina mendekatinya pun kita dilarang.

Selain itu, Islam melarang adanya ikhtilath (bercampur baur) yang bukan mahram tanpa ada unsur syar’i, berkhalwat (berduaan dalam satu ruangan), serta memerintah-kan laki-laki untuk menundukkan pandangannya.

Seperti dalam firman Allah yang artinya, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30).

Hal yang demikian adalah salah satu wujud kasih sayang Allah terhadap hambanya untuk tidak melakukan zina yang akan menjerumuskan manusia  kepada dosa.

Poin yang paling penting dalam hal ini, wanita diperintahkan untuk menutup aurat ke seluruh tubuhnya, sebagai bentuk perlindungan dan kasih sayang Allah terhadap kaum wanita.

Demikian pun Allah SWT Berfirman dalam QS. Al-‘Aĥzāb :59.  “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Lalu  apa dan bagaimana hukuman bagi pelaku zina? Hukuman bagi orang yang berzina yang belum menikah adalah didera/dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun di daerah lain. Allah berfirman yang artinya, “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” ( QS. An-nisa:15)

Adapun hukuman bagi orang yang berzina yang sudah menggauli pasangannya setelah terjadi pernikahan yang sah adalah dirajam, yaitu dilempar oleh orang banyak dengan batu sampai meninggal. Tetapi sebelum dirajam, maka dia juga didera sebanyak 100 kali, menurut salah satu pendapat.

Demikianlah larangan dan hukuman bagi para pelaku zina, dikarenakan agar tidak akan ada lagi yang berbuat demikian untuk menjaga serta melindungi kaum wanita dari maraknya PSK dan ganasnya virus HIV/AIDS. Wallahu a’lam.

PENGIRIM: YUSRIANI RINI LAPEO, S.PD, (PEMERHATI SOSIAL)

Terima kasih